NUSANTARAEXPRESS, SAMBAS - Gencar melaksanakan patroli di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan sabu seberat 42,928 Kg. Narkoba golongan I ini ditemukan oleh Satgas di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas pada hari Minggu (7/3).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengungkapkan, pada hari Minggu, tanggal 7 maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, personel patroli dari Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket sabu.
"Sabu-sabu seberat 42,928 Kg ini dibungkus menggunakan kemasan Teh, yang ditemukan saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas," ungkap Dansatgas saat menggelar Press release di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Senin (8/3) kemarin.
Dansatgas mengatakan, Satgas Pamtas gencar melaksanakan kegiatan patroli, menindaklanjuti penekanan dari Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu.
"Saat ini Satgas terus memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," ungkap Dansatgas.
Selanjutnya Letkol Inf Alim Mustofa menegaskan, pencapaian hasil ini, merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.
"Kedepan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi," tutur Dansatgas
Untuk selanjutnya, kata Dansatgas juga, hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Komando Atas dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Polda Kalbar.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalba dan BNN Provinsi Kalimantan Barat," tutup Letkol Inf Alim Mustofa. (Pendam XII/Tpr)
Posting Komentar