https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Apakah Anda masih ingat oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri yang memeras dan memalak anggota PPWI, Leo Handoko, dan kawan-kawan, atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH? Hasil dari tindak pidana pemerasan itu adalah berupa bangunan ruko 3 pintu senilai total kira-kira 200 juta rupiah yang terletak di Kampung Rawa Ragas RT.12 RW.06 Desa Bojong, Kecamatan Klapa Nunggal, Cileungsi – Citeurep, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [1].

Akibat perbuatan sang oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu, yang bersangkutan akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai penyidik di direktorat tersebut [2]. Pada perkembangan terakhir, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowaprof) Divpropam Mabes Polri juga sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan oknum Binsan Simorangkir yang memperburuk citra institusi Polri itu [3].



Sementara proses penyelidikan oleh Birowaprof berlangsung, ternyata sang oknum tidak tinggal diam. Dia diduga menugaskan orang-orang untuk membongkar bangunan ruko 3 pintu yang menjadi barang bukti kejahatan hasil dari memeras pengusaha batu bata ringan (hebel) di Jawilan, Cikande, Serang, Banten.

Bangunan ruko tiga pintu itupun saat ini telah rata dengan tanah. Bahan bangunan bekas bongkaranpun telah lenyap dari lokasi. Walau demikian, bekas tapak bangunan masih dapat dilihat jelas serta sederetan puing bangunan masih tersisa di tempat ruko bercat putih dan biru itu.

“Saya awalnya melihat orang membongkar bangunan ruko itu. Saya dekati, namanya Yuli dari Bekasi, bersama beberapa temannya, dan bertanya kenapa dibongkar? Dia bilang mau bangun apa gitu, saya gak tahu juga,” ujar Haji Kurnia alias Haji Dian kepada redaksi media ini, Selasa, 30 Maret 2021, saat dimintai informasi terkait hilangnya bangunan di pinggir jalan di tengah persawahan tersebut.

Haji Dian kemudian menjelaskan bahwa dirinya juga ikut membantu membongkar bangunan itu atas pemintaan bantuan dengan diberi imbalan oleh Yuli. “Saya juga ikut bantu bongkar bangunan itu, karena kasihan melihat mereka yang bongkar sudah capek dan saya diberi imbalan,” tambah ayah 4 anak yang tinggal tidak jauh dari lokasi bangunan tersebut.

Saat ditanyakan kemana bahan bangunan hasil bongkaran, Haji Dian mengungkapkan bahwa sebagian diambilnya. “Sebagian saya ambil dan dijual, besinya di-kiloin,” kata Haji Dian polos.

Upaya menghambat penyelidikan dan penyidikan dengan berusaha menghilangkan barang bukti bangunan ruko hasil kejahatan juga dibarengi dengan menghalang-halangi pihak PPWI membantu akreditor (penyidik – red) Birowaprof melengkapi dokumen yang diperlukan akreditor yang menyelidiki kasus ini. Di saat anggota PPWI atas nama Hendra Agus Susanto mendatangi kediaman Samin, sipemborong bangunan ruko 3 pintu itu, Hendra dicegat dan dihambat oleh oknum yang diduga suruhan penyidik bermasalah Binsan Simorangkir, bernama Karianton Tampubolon [4].

Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Jumat, 26 Maret 2021, Samin telah hadir ke Birowaprof Divpropam Mabes Polri dan di-BAP oleh akreditor Brigpol Natasya dan Brigpol Jhoni. Usai pemeriksaan saksi Samin, kedua akreditor itu meminta agar Samin dapat menyerahkan print-out rekening koran istrinya, U’um. Rekening U’um itulah yang digunakan untuk menampung dana transferan biaya pembangunan ruko tiga pintu yang diminta oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir. Samin menyanggupi, dan akan diserahkan pada hari Senin depannya, yakni tanggal 29 Maret 2021.

Untuk melancarkan proses penyelidikan atas kasus ini, maka akreditor Birowaprof meminta bantuan PPWI untuk mengambil print-out rekening koran istri Samin di kediamannya di Kampung Rawa Ragas RT.12 RW.06 Desa Bojong, Kecamatan Klapa Nunggal, Cileungsi – Citeurep, Kabupaten Bogor. Dalam pelaksanaan penyelidikan, PPWI selama ini bekerjasama erat dengan Birowaprof untuk menghadirkan saksi-saksi, melengkapi data-data dan informasi yang terkait dengan dugaan kejahatan oknum penyidik Binsan Simorangkir. Terkait dengan data print-out rekening koran istri Samin, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menugaskan Pengurus PPWI Jakarta Selatan, Hendra Agus Susanto, untuk membantu menjemput dokumen terakhir yang dibutuhkan, yakni print-out rekening koran istri Samin di kediamannya pada Senin, 29 Maret 2021.

Rupanya, Samin diduga telah diintimidasi oleh oknum Karianton Tampubolon itu, dan oknum ini mendatangi Hendra, berdebat, dan terkesan melecehkan, yang pada intinya adalah melarang PPWI membantu polisi melaksanakan tugasnya. Melihat gelagat yang kurang kondusif itu, Hendra akhirnya diminta oleh Ketum PPWI agar tidak meladeni oknum yang dinilai bermental preman ini, dan segera balik kanan, kembali ke Jakarta.

Peristiwa penghalangan untuk mendapatkan dokumen print-out rekening koran U’um yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti kejahatan oknum penyidik Binsan Simorangkir itu telah dilaporkan ke Birowaprof Divpropam Mabes Polri yang menangani kasus ini. “Kita tindaklanjuti, itu sangat kami perlukan,” ujar Kombespol Dr (Cand) Dominicus S Yempormase, Kepala Birowabprof.

Tidak hanya itu, peristiwa pembongkaran bangunan ruko tiga pintu hasil kejahatan itupun sudah dilaporkan kepada para akreditor Birowaprof. Laporan juga disertai dengan foto-foto dan video kondisi terkahir per hari Rabu, 31 Maret 2021, lokasi bangunan yang sudah dirobohkan.

Menanggapi hal tersebut, Lalengke geleng-geleng kepala sambil mengatakan, pendidikan tinggi dan pengetahuan yang mumpuni tentang hukum dan perundangan tidaklah menjadi jaminan seorang polisi dapat bersikap dan berperilaku sebagaimana titel dan pengetahuan yang disandangnya. “Saya sangat menyayangkan yaa. Semestinya pendidikan dan pengetahuan tentang hukum berkorelasi kuat dengan sikap dan tingkah laku seorang polisi. Menghilangkan barang bukti merupakan tindak pidana, melanggar pasal 233 KHUPid, mengapa mesti dilakukan meskipun tahu itu melanggar hukum?” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu masgul. (APL/Red)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[2] PPWI Bertemu Pejabat Bareskrim, Wadirtipideksus: Binsan Simorangkir Akan Ditindak Tegas; https://pewarta-indonesia.com/2020/12/ppwi-bertemu-pejabat-bareskrim-wadirtipideksus-binsan-simorangkir-akan-ditindak-tegas/

[3] Akibat Peras Anggota PPWI, Oknum Penyidik Bareskrim Polri Bakal Jalani Sidang Kode Etik; https://pewarta-indonesia.com/2021/02/akibat-peras-anggota-ppwi-oknum-penyidik-bareskrim-polri-bakal-jalani-sidang-kode-etik/

[4] OKNUM PENYIDIK BARESKRIM DIDUGA HILANGKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN; https://www.youtube.com/watch?v=JpegYEevWl8

[5] Rekaman percakapan bernuansa intimidasi dan pelarangan PPWI membantu Polri yang diduga dilakukan oleh oknum Karianton Tampubolon pada Senin, 29 Maret 2021, ada pada redaksi.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.