Kedua tersangka ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, kedua tersangka ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya pada hari minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca.
Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, 1(satu) plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto, 1(satu) buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto, 1(satu) buah bong, 2 (dua) unit timbangan dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru.
"Adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 Gram dari Kedua tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal) dari seseorang laki-laki yang bernama inisial A merupakan kenalan dari tersangka Wanca," sebutnya.
Ditambahkannya, tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg ,namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg diecer diwilayah rantau prapat.
Dari setiap kg tersangka menjual /kg seharga 2 juta rupiah.dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 jt rupiah.
Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh Tersangka Wanca sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama ,yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun,tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun).
Sedangakan tersangka IRUL sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikam dsun ganja juga yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan).
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Her)
Posting Komentar