NUSANTARAEXPRESS, KOTAPINANG - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menggelar konfrensi pers tangkapan sabu-sabu lebih kurang 1 kg dari tangkapan Reskrim Poksekta Kotapinang, Senin (8/3/2021).
Turut hadir Waka Polres Kompol Mhd Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G. Hutabarat.
Dalam paparannya, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, hari minggu (7/3/2021), Unit Reskrim Poksekta Kotapinang berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu berat bruto 1065,22 gram dengan mengamankan tiga orang pelaku berinisial MR (42) warga Kampung Baru 3 Kota Pinang Kabupaten Labusel, MR alias Capek (41) warga Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kotapinang dan IP alias Iwan (38) warga Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari ke tiga tersangka disita barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik Besar Klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 508,06 Gram, 5 (lima) paket sabu di lakban cokelat berat bruto 544,18 gram, 3 (tiga) paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 Gram, 1 (satu) paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14.
Selain itu, 1 unit handphone Nokia Warna Hitam No SIM 085275517651,1 Unit Timbangan Elektrik warna Silver,1 Buang Mancis warna Hijau yang terpasang jarum,1 Buah pipet berbentuk skop,1 Buah Kaca Pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotikan jenis sabu.
"Serta1 Buah dompet warna abu-abu merah, 1 Unit Handphone Android merek OPPO warna Hitam Nomor SIM 085358347948,1 Unit Handphone Merek Hammer warna Hitam Nomor SIM 082182389505,3 Buah Sobekan Kertas Kado,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX Dan 1 Buang Palstik asoi warna Putih," ujar Kapolres.
Dilanjutkannya, pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram kemudian dikembangkan dan berhasi menangkap tsk MR dirumahnya dengan 3 Paket Sabu 12,64 gram selanjutnya dikembangkan ke jaringan diatasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat dari tsk ini berhasil disita 6 Paket sabu 1052,22 Gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya.
Selanjutnya saat tersangka IP dikembangkan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas sehingga dalam keadaam terpaksa IP berhasil dilumpuhkan dimana kaki kirinya tertembak dilapangan dan selanjutnya terhadap tersangka IP diberikan perawatan.
"Terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Her)
Posting Komentar