https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Dr. M. Kapitra Ampera, S.H., M.H. menegaskan bahwa di Papua tidak ada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), namun yang ada adalah teroris dan separatis dengan aktivitas meneror dan membunuh masyarakat serta perbuatan biadab lainnya seperti memperkosa, membakar sekolah dan heli sipil.

“Sudah saatnya Indonesia menetapkan KKB tersebut sebagai kelompok separatis/teroris. Apalagi Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Indonesia,” kata Dr. M. Kapitra Ampera, S.H, M.H., Selasa (27/4/2021).



Kapitra Ampera kemudian menyampaikan pokok pikiran yang menjadi pertimbangan perlunya penetapan status separatis/teroris kepada KKB. Pertama, United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) atau Front Persatuan Pembebasan/Kemerdekaan Papua Barat, pimpinan Benny Wenda, telah mendeklarasikan bahwa tujuan utamanya adalah memerdekakan diri dari NKRI. Jika mereka telah menyatakan dirinya sebagai gerakan separatis, adalah sudah semestinya pemerintah RI juga menetapkan organisasi tersebut, berikut para pengikutnya, sebagai kelompok separatis.

Kedua, bahwa dalam rangka mencapai tujuannya, kelompok separatis tersebut juga menggunakan metode dan teknik terorisme, seperti, antara lain mencoba mengusir warga non-OAP keluar dari Papua (Eksodus), yang bertentangan dengan hak asasi fundamental manusia, yaitu hak untuk hidup (rights to life), dan juga menargetkan sasaran-sasaran soft target dan non-kombatan, antara lain para guru, murid, tukang ojek, pekerja, pedagang, dokter dan rakyat yang tidak berdosa lainnya.

“Pemerintah pusat harus tegas untuk menghentikan teroris separatis dengan menumpas dan menghancurkannya,” pungkas Kapitra. (**)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.