Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan.S.Kom di ruang kerjanya jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan Senin (12/4/2021).
"Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021, maka sesuai poin ketiga dari edaran tersebut kita informasikan surat edaran tersebut di Labuhanbatu".
Ini kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita selaku pemerintah daerah mendukung kinerja Pemprov menekan laju penyebaran Covid-19, ujar Rajid.
Dirinya berharap, himbauan ini dapat dipatuhi seluruh Pejabat dan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan juga masyarakat labuhanbatu, " mari kita dukung kebijakan pemerintah" harapnya. (Rahmad)
Posting Komentar