https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Berdasarkan keputusan gubernur Sumatera Utara nomor 1009/SPT-covid- 19/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan selama bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442/2021, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Fanfax dinas Kominfo mengeluarkan himbaun larangan mudik bagi masyarakat Labuhanbatu.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan.S.Kom di ruang kerjanya jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan Senin (12/4/2021).

"Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021, maka sesuai poin ketiga dari edaran tersebut kita informasikan surat edaran tersebut di Labuhanbatu".



Ini kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita selaku pemerintah daerah mendukung kinerja Pemprov menekan laju penyebaran Covid-19, ujar Rajid.

Dirinya berharap, himbauan ini dapat dipatuhi seluruh Pejabat dan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan juga masyarakat labuhanbatu, " mari kita dukung kebijakan pemerintah" harapnya. (Rahmad)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.