NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pembongkar rumah yakni AR alias Albi ditangkap Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu saat tidur di rumah kontrakannya di Jalan Baru By Pass Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kemarin, Kamis (8/4/2021).
Dasar penangkapan LP / 1898 / XII / 2020 / SPKT - LBH PELAPOR An. DWI ANDAYANI dan SPT / 679 / IV / RES 1.6 / 2021 / RESKRIM. "Benar, kemarin tim Resum menangkap tersangka pembongkar rumah, hasil pengembangan tersangka Dandi yang terlebih dahulu ditangkap", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan, Sabtu(10/4/2021).
Kata AKP Parikesit, kronologis bermula hari Senin (21/12/2020) sekira pukul 06.30 WIB. Pelapor terbangun dari tidurnya yang diberitahukan oleh korban Irawan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, begitu juga dengan jendela depan.
Mengetahui rumahnya sudah di masuki maling, pelapor langsung memeriksa barang miliknya yaitu Handphone Xiaomi 6A, Vivo Y12, dan Oppo New7 sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 4.700.000 dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, kata AKP Parikesit dari hasil lidik dilapangan, hari Kamis (8/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Resum Iptu Sahat Lumban Gaol bersama tim berhasil menangkap tersangka AR alias Alvin dirumah kontrakannya dan kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.
Lalu tersangka bersama barang bukti 1 unit Handphone Vivo Y12 warna hitam dan sepeda motor Beat warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dibawa ke Polres Labuhanbatu guna peroses hukum lebih lanjut. (Her)
Posting Komentar