NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, mewakili Pj. Bupati Kabupaten Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, membuka secara langsung pertemuan advokasi peran keluarga cegah stunting 2021 yang digagas oleh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu di ruang data dan karya Kantor Bupati Labuhanbatu Selasa (6/4/2021).
Disebutkan Sekdakab Labuhanbatu pencegahan stunting sangat penting dilakukan sedini mungkin untuk membebaskan setiap anak khususnya di Kabupaten Labuhanbatu dari resiko terhambatnya perkembangan otak yang menyebabkan tingkat kecerdasan anak tidak maksimal.Stunting disebabkan oleh multi faktor diantaranya adalah pola pengasuhan anak yang tidak tepat oleh karena itu stanting tidak hanya rentan terjadi pada keluarga dengan sosial ekonomi rendah bahkan stunding juga berpotensi terjadi pada keluarga dengan sosial ekonomi yang cukup baik.
Anak yang dititipkan kepada pengasuh tetapi tidak memperoleh pengasuhan yang baik juga akan meningkatkan resiko kekurangan gizi seperti stanting maka peran keluarga sebagai tempat yang utama dan pertama dalam proses pengasuhan anak menjadi sangat penting.
Sesuai dengan amanah konvensi hak anak kecukupan gizi merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi agar anak dapat tumbuh berkembang secara optimal. Namun saat ini hal tersebut belum terpenuhi secara maksimal Hal ini dapat ditandai dengan tingginya angka stunting pada balita. Survei status gizi balita Indonesia tahun 2019 menunjukkan prevalensi stanting dari 30,8% pada tahun 2018 menjadi 27,67% pada tahun 2019.
Dihadapan peserta pertemuan, Ir.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, menghimbau kiranya seluruh elemen dan stakeholder terkait untuk selalu bergandengan tangan mencegah dan menindaklanjuti penyebab Stunting di Kabupaten Labuhanbatu tercinta ini.
Dilain sisi, Kepala Dinas P3A Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan, SKM.M.Kes, menyampaikan, pertemuan advokasi tahun 2021 dilatarbelakangi pertunjukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai Kabupaten lokus intervensi stunting Berdasarkan keputusan menteri perencanaan pembangunan nasional atau kepala Bappenas nomor Kep, 42/M.PPN/HK/04/2020 tanggal 9 April 2020 perihal penetapan perluasan Kabupaten kota lokasi intervensi penurunan stunting terintegrasi.
Adapun maksud dan tujuan menurut Tinur Bulan,untuk meningkatkan kapasitas stakeholder pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan stunting atau gagal pertumbuhan pada anak. Ujar Tinur Bulan.
Pertemuan advokasi dimaksud diikuti 75 peserta yang berasal dari TP.PKK, Kepala Desa, Lembaga Kesehatan, Forum Anak dan OPD terkait. [Rahmad]
Posting Komentar