https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, PRINGSEWU - Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) atas nama Aan Sugianto mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan ketika sedang melakukan pengisian BBM di sebuah SPBU, Kamis, 27 Mei 2021. Kejadian naas yang menimpa Aan Sugianto berupa pemukulan dan hantaman di bagian kepala itu berlangsung tiba-tiba, pada saat korban masih berada di atas motornya, sedang mengantri untuk mengisi BBM.

Peristiwa yang menyebabkan mata sebelah kanan korban memar dan bengkak itu terjadi di SPBU 23.353.18 yang berlokasi di Jalan Ganjaran 2 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku tindak pidana kekerasan dan penganiayaan tersebut tidak lain adalah seorang petugas security atau satpam SPBU bernama Hendri Wiliansa.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Polres Pringsewu dengan Nomor laporan: LP/B-317/V/2021/POLDA LPG/RES Pringsewu, tidak lama setelah kejadian. “Korban penganiayaan jurnalis PPWI Provinsi Lampung atas nama Aan Sugiarto, didampingi Ketua LSM Topan RI Pringsewu, Asep Sudrajat, telah melapor ke Polres Pringsewu, tidak lama setelah kejadian tersebut, Kamis, 27 Mei 2021 malam,” tulis Ketua LSM Topan RI Pringsewu, Asep Sudrajat, dalam laporannya ke Ketua Umum PPWI di Jakarta melalui jaringan WhatsApp-nya.

Menanggapi laporan penganiayaan terhadap anggota PPWI tersebut, Ketum PPWI Wilson Lalengke bereaksi keras, meminta jajaran Polres Pringsewu segera memproses kasus tersebut. “Atas nama organisasi PPWI, saya mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh begundal Hendri Wiliansa terhadap warga PPWI atas nama Aan Sugiarto di Pringsewu Kamis malam tadi. Untuk itu, saya mendesak agar jajaran Kepolisian Resort Pringsewu segera bergerak mengusut dan memproses si pelaku penganiayaan. Lebih cepat lebih baik,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam releasenya, Jumat, 28 Mei 2021.

Jika ada persoalan antara oknum satpam Hendri Wiliansa dengan Aan Sugianto atau siapapun, lanjut Lalengke, Hendri tidak semestinya menggunakan cara kekerasan dengan menganiaya orang lain. “Ada mekanisme hukum yang bisa dia tempuh jika ada persoalan yang menimbulkan konflik antar pribadi terjadi di antara mereka. Jangan main pukul saja, itu cara barbar yang harus diusut tuntas oleh aparat hukum,” ujar tokoh pers nasional yang anti kekerasan ini.

Tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anggota PPWI Lampung, Aan Sugiarto, tersebut bermula saat yang bersangkutan hendak mengisi BBM motornya di SPBU 23.353.18 Ganjaran 2 Pagelaran Pringsewu. Di saat antrian pengisian BBM, menurut saksi mata, oknum satpam Hendri Wiliansa memanggil korban disertai lambaian tangan. Namun, karena masih menunggu mengisi BBM, korban tidak menghiraukan panggilan oknum bermental begundal Hendri Wiliansa itu.

Merasa panggilannya diabaikan, oknum security Hendri Wiliansa atau biasa disapa Heen tersebut menghampiri Aan Sugianto yang masih duduk di atas motor dan dalam antrian mengisi BBM motornya. Secara tiba-tiba, setelah dekat dengan korban, dari arah samping Hendri Wiliansa langsung menonjok mata Aan Sugianto secara bertubi-tubi dan memababi-buta. Tidak kurang dari 3 kali pukulan sekaligus tanpa memberi kesempatan kepada korban untuk melakukan pembelaan diri. Kurang puas dengan serangan bertubi pertama, dan terlihat sasaran pukulan masih sehat wal afiat, oknum Hendri Wiliansa menyerang lagi sambil memukul menggunakan helm korban yang tergantung di motor milik anggota PPWI Lampung tersebut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh Ketua DPD PPWI Lampung, Edi Suryadi, SE, atas kejadian tersebut melalui telpon genggamnya, Hendri Wiliansa mengaku bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan. Oknum predator psikopat Hendri Wiliansa itu berdalih bahwa mereka berkelahi. Namun kemudian dia menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukannya itu terjadi dalam keadaan dia tidak sadarkan diri (mungkin maksudnya khilaf - red).

Dari pengumpulan informasi sementara, kasus penganiayaan ini terjadi dipicu oleh persoalan ganti rugi tanah korban yang dijadikan fasilitas umum (jalan nasional – red) yang diduga sebagian besarnya ditilep oleh paman Hendri Wiliansa, Sdr. Waseh. (APL/Red)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.