“Sudah sangat jelas bahwa tidak ada terbetik sedikitpun niat Eggi Sudjana untuk melengserkan Presiden Republik Indonesia yang sah yaitu Ir. Joko Widodo (Jokowi),“ tandas Elida Netty, S.H., M.H. kepada para awak media di Jakarta, Senin (3/5/2021).
[caption id="attachment_55025" align="aligncenter" width="568"]

Elida Netty, S.H., M.H. menegaskan bahwa Eggi Sudjana sebagai ketua TPUA bersikap sesuai fungsinya selaku advokat. Dalam hal ini diberikan kuasa oleh Fahri Lubis yang mewakili rakyat Indonesia untuk menggugat DPR RI dan MPR RI agar kembali ke konstitusi asli yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
“Tentu dengan profesionalitas sebagai pengacara Eggi Sudjana bersikap sesuai dengan landasan hukum positif. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa sikapnya yang berkaitan dengan mengadvokasi digoreng dalam opini seolah-olah mau melengserkan presiden yang sah. Hal ini tidak akan terjadi pada ketua TPUA karena semuanya dilakukan dalam koridor hukum. “Jelas Elida Netty, S.H., M.H.
Pada akhir wawancara Elida Netty, S.H., M.H. mengajak segenap anak bangsa agar tidak terpecah belah oleh penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab. [aktualnews-red]
Posting Komentar