Tigaraksa,Aktual News–Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang proyek pembangunan normalisasi sungai atau peningkatan saluran pembuangan dan sarana air bersih tanpa adanya papan informasi anggaran, sehingga patut diduga ada unsur kepentingan pasalnya setiap proyek pembangunan harus dan wajib mencantumkan papan proyek.
Dimana aturan dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan, Pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimulai dari perencanaan pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek dan aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang No,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),selain UU KIP, ada beberapa peraturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Dengan tidak adanya papan nama atau papan informasi anggaran patut diduga “ada apa dan kenapa”, perlunya papan nama atau papan anggaran untuk diketahui oleh masyarakat sebab setiap warga negara atau masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap pembangunan di daerahnya hal tersebut mengacu dibawah papan proyek atau papan anggaran jelas tertulis, pembangunan atau proyek ini dibiayai dari pajak yang anda bayar, selogan tersebut jangan sampai menjadi kebalikannya.
Hal aneh jika pihak dinas terkait tidak mengetahui jika proyek tersebut tidak ada papan anggarannya pasalnya setiap pembangunan pasti ada pejabat lapangannya hal tersebut menjadi pertanyaan besar dan diduga kuat adanya kongkalikong dan proyek pembangunan tersebut patut disebut proyek siluman.
[ Red/Akt-26/Har ]
Aktual News
Posting Komentar