https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pemilik warung HH (40) dan pemain jekpot PH (21), warga Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu kemarin Minggu (16/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti 2 buah mesin jekpot, 100 koin jekpot dan uang tunai Rp 10.000.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut."Benar semalam tim Reskrim menangkap pemilik warung dan pemain jekpot", Ujarnya kepada wartawan, Senin (16/5/2021).

Kata AKP Ramses Panjaitan, penangkapan berawal saat Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung marga Hutapea ada permainan jenis judi jekpot.

Mendapatkan informasi tersebut, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua tersangka yaitu pemilik warung dan pemain jekpot beserta barang bukti.

KemudianTekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamakan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya. [Rahmad]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.