https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19, jajaran Polsek Siak Kecil memperketat penjagaan di posko penyekatan larangan mudik perbatasan Bengkalis dengan Kabupaten Siak selama 24 jam, yang jaraknya satu kilometer dari perbatasan Kabupaten Siak.



"Petugas kita ada sepuluh orang yang stanby di posko dengan sistem shift secara 24 jam. Mereka melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas, " terang Kapolsek Siak Kecil Ipda Lorensius Nevin Indradewa kepada wartawan, Senin (03/05/21) siang.



Menurut dia pemeriksaan yang dilakukan setiap pelaku perjalanan harus bisa menunjukkan dokumen perjalanan mereka. Serta hasil swab pcr atau rapid antigen pelaku perjalanan.



"Mereka yang melintas baik driver maupun penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid19 dari dari hasil swab atau rapid antigen. Ini berlaku seluruh kendaraan baik dari Bengkalis atau kendaraan dari luar Bengkalis, " kata dia.



Dijelaskan, dokumen yang harus dimiliki pelaku perjalan jika melintas posko ini minimal surat dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang menyatakan mereka memiliki keperluan mendesak keluar kota. Atau bagi pekerja harus memiliki surat jalan dari instansi masing masing.



Pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak posko penyekatan di buka pekan lalu. Bahkan sudah banyak juga pengendara atau pelaku perjalanan yang disuruh pihaknya putar balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.



"Terutama yang dari Pekanbaru sudah banyak kita tindak dan suruh putar balik karena tidak ada dokumen perjalanan serta hasil rapid tesnya. Kita perketat untuk pelaku perjalanan dari Pekanbaru yang merupakan zona merah, "terangnya.



Selain itu nantinya di atas tanggal 5 Mei hingga tanggal 18 Mei mendatang, yang diizinkan melintas akan lebih diperketat. Pelaku perjalanan yang dibolehkan melintas hanya ASN yang memiliki izin perjalanan dinas. [**Budi]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.