https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Jambe, Aktual News
Seperti diketahui media Aktual News telah memberitakan dua(2), kali pemberitaan dengan judul berita, 1. 11/05/2021″ Diduga Calon Kades kades Nomor Urut 02, Desa Rancabuaya Kecamatan Jambe Tangerang Melanggar Prokes”, 2.” Diduga Calon Kades Nomor Urut 02 Desa Kutruk Telah Melanggar Prokes Dan Mencuri Start” dari dua(2) kejadian tersebut diduga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan prosedur protokol kesehatan tidak berlaku di pilkades desa Kutruk dan desa Rancabuaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang dan bahkan surat edaran Bupati kab, Tangerang Nomor : 443.2/ 026-Bag-Huk/2021, tertanggal 7 Januari 2021 cendrung tidak berlaku di Pilkades Rancabuaya dan Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

Yang menjadi pertanyaan besar PPKM skala mikro dan prokes di tunjukan untuk siapa dan kepada siapa, diharapkan protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan diharapakan surat edaran Bupati Tangerang bukan hanya sekedar himbauan namun harus sejalan dengan apa yang telah di buat melalui surat edaran Bupati Tangerang dengan payung hukumnya.

Surat edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2 /026-Bag-Huk/2021. Tanggal 7 Januari 2021, untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di kabupaten Tangerang.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.