https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Medan,Aktual News – Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara, Randy Tambunan menuntut oknum Polri, Sutarso selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/5/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Deni Lumbantobing yang sidang berlangsung secara daring menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Meminta agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukaman selama 2 tahun dan 6 bulan penkara,”sebut JPU Randi.

Usai JPU membacakan tuntuntan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Deni Lumbantobing menunda sidang dalam agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa.

Namun pada sidang sebelumnya JPU Randi, mengatakan, dalam perkara ini terdakwa menjanjikan sesuatu keuntungan kepada korban dalam bisnis penjualan sapi. Tapi kata Randi, dalam bisnis sapi ini terdakwa menjanjikan keuntungan yang tidak bisa dipenuhinya akibatnya banyak para penanam modal dirugikan.

Tapi sebagaimana perjanjian terdakwa dengan korban sepasang suami istri yakni Rudi Silaen dan Greis Sutra Yusnita Sitorus yang telah menanamkan modal Rp800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi dengan keuntungan Rp 2,5 juta per ekornya, pada Desember 2019.

Namun sesampai pada tanggal dan waktu perjanjian terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya, meski demikian korban tetap percaya kepada terdakwa dengan membawanya ke kandang sapi dikawasan Dusun XXII Pondok Rawa Sampali RT 005 RW 000 Kelurahan Sampali, Percutseituan, Deli Serdang.

Sementara itu, terdakwa juga melakukan kerjasama dengan Armensyah bersama Hj Eriyana Maret 2020. Dimana sesuai kesepakatan terdakwa menjanji keuntungan yang sama.

Untuk investasi ini, Armensyah dan Hj Eriyana menanamkan investasi Rp824 juta dengan 110 sapi yang lokasi kandangnya sama di tempat Rudi dan Greis.

Hingga Agustus 2020 atau sekiranya sesudah Idul Adha perjanjian keuntungan yang diberikan namun juga tak diberikan dengan alasan sapi belum terjual.

“Namun anehnya lagi sapi-sapi milik para korban tidak ada diberikan tanda sehingga sapi mana yang telah jual atau belum terjual tidak tahu karena tak ada tandanya,” kata Randi sehingga mengakibatkan para korban terkecoh dimana sapi antara investor satu dengan investor yang lainnya tak diberikan tanda sehingga mengakibatkan mereka menganggap sapinya tetap ada.

Setelah beberapa lama, para investor ini pun tahu bukan mereka saja yang diperdaya oleh terdakwa namun ada beberapa orang yang menanamkan investasi kepada terdakwa juga tidak mendapatkan keuntungan.

Bahkan dalam penuturan terdakwa sendiri ia berhasil menarik investor senilai Rp14 milliar. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.