https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Simalungun,Aktual NewsSaat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang di Kabupaten Simalungun.

Perpanjangan PPKM berbasis mikro ini dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar.

“Namun Pemerintahan Kabupaten Simalungun akan menjalankan PPKM lagi sejak Hari ini Selasa 4 Mei 2021, sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Akmal Siregar.

Akmal Siregar menerangkan, bahwa perpanjangan PPKM tersebut dilakukan berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021.

“Sesuai dengan Intruksi Mendagri, kemudian selanjutnya Pemkab Simalungun masih menunggu Intruksi Gubernur,” kata Akmal Siregar kepada awak media, Selasa (4/5/21).

Tapi sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro di Simalungun, Pemerintah telah membentuk Posko PPKM di semua Kecamatan, dengan rincian 32 Kecamatan dan 416 Kelurahan atau Nagori.

Terkait penerapan PPKM Mikro, Akmal Siregar mengatakan, Pemerintah lebih mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pihak Pemerintahan Nagori diminta agar tetap melakukan koordinasi dengan seluruh unsur pemangku kepentingan, kemudian tetap melaporkan situasi penyebaran Covid-19 setiap harinya kepada Posko Kecamatan.

Penerapan PPKM kali ini dikatakan Akmal Siregar tidak berbeda dengan penerapan PPKM sebelumnya, Diterangkannya, dalam penerapan PPKM Mikro, jam operasional restauran diberlakukan berbatas sampai dengan jam 21:00 WIB. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai jam 22:00 WIb.[ Red/Akt-40/Kiki ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.