https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Tigaraksa, Aktual News Proyek betonisasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ), kabupaten Tangerang patut dipertanyakan dan kuat dugaan adanya pembohongan publik hal tersebut berdasarkan keterangan di papan anggaran dengan judul pekerjaan ” Peningkatan Jalan Penghubung antar desa Kadu dan Desa Gedong ” setelah awak media AktualNews.co.id menanyakan kepada warga setempat betonisasi tersebut selesai dikerjakan sebelum hari raya idul fitri lalu.

Sedangkan Perum Puri 1 berada di wilayah desa Pete sehingga warga pun bingung dengan judul proyeknya jalan penghubung antara desa Kadu dan desa Gedong, sepengetahuan dirinya desa Kadu itu di daerah kecamatan Curug kalau deesa Gedong dirinya pun tidak tahu ada di kecamatan mana.

Awak media AktualNews.co.id pun mendatangi kantor kecamatan Tigaraksa dan bertemu dengan salah satu staf kecamatan Tigaraksa, dari keterangan staf kecamatan Tigaraksa sepengetahuan dirinya Perum Puri 1, betul berada di wilayah kecamatan Tigaraksa jika alamat yang di maksud di papan proyek tersebut dirinya juga kurang faham,
selanjutnya awak media AktualNews.co.id di arahkan ke DBMSDA kabupaten Tangerang .

Betonisasi peningkatan jalan penghubung antara desa Kadu dan desa Gedong yang ternyata dikerjakan di Perumahan Puri 1, yang menjadi pertanyaan dan patut diduga adanya pengalihan proyek, kamis 17/06/2021 dan Jum’at 18/062021, awak media menyambangi kantor DBMSDA kabupaten Tangerang guna konfirmasi terkait betonisasi di perumahan puri 1 Desa Pete, Tigaraksa yang diduga tidak sesuai penempatannya.

Namun awak media oleh salah satu staf di arakan untuk bersurat terlebih dahulu jika ingin bertemu atau konfirmasi ke pejabat DBMSDA kabupaten Tangerang.

Kuat dugaan dengan dalih atau modus berkirim surat terlebih dahulu jika ingin melakukan konfirmasi kepada pejabat di lingkup DBMSDA kabupaten Tangerang secara tidak langsung hak konfirmasi wartawan telah dihalangi dengan modus bersurat atau audensi, wartawan atau jurnalis secara tupoksi adalah mencari berita untuk publikasi ke masyarakat dengan adanya pemberitaan di media massa.

Masyarakat secara umum mempunyai hak mengontrol pembangunan dan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran di segala bidang.

Betonisasi di Perum Puri 1, menelan anggaran sebesar Rp 482.632.900,- ( Empat ratus delapan puluh dua juta.enam ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus rupiah ), melalui APBD.kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021, dikerjakan oleh CV Raksa Tunggal Perkasa dengan waktu pekerjaan 90 hari kalender.

DBMSDA kabupaten Tangerang diduga sudah mendoktrin para stafnya jika ada wartawan yang ingin konfirmasi harus melayangkan surat terlebih dahulu yang menjadi pertanyaan apakah semudah itu surat yang dilayangkan akan di jawab cepat dan tupoksi wartawan mencari berita bukannya bersurat.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.