https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU UTARA - Akibat dikibusi warga ke Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Diduga pengedar sabu-sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Minggu (13/6/2021).

Adapun tersangka yang ditangkap yakni RS alias Dedek (36), warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Darinya disita barang bukti 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 2,52 gram bruto, uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.
"Benar tadi malam ada ditangkap diduga pengedar sabu-sabu dari Marbau", kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Tersangka berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu yang isinya, “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu Yng bernama dedek ALS Dagol".

Lebih lanjut, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, personel berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dari tersangka hari Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB, saat menunggu pembeli diteras rumahnya di Dusun Inpres, Desa Marbau.

Kepada petugas tersangka bapak dua anak ini menerangkan, sudah 3 bulan berjualan sabu-sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300.000 hingga Rp 400.000 setiap gram nya dan tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.