Medan,Aktual News – Kejati Sumatra Utara memastikan Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Legiator sampai saat ini masih menjalani perawatan medis disalah satu rumah sakit karena terpapar Covid-19.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (28/6/2021), bahwa Legiator merupakan satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp31,6 Milyar.
“Namun nanti setelah tersangka sembuh langsung kita panggil dan periksa terkait adanya dugaan korupsi perkara kredit macet tersebut,”kata Sumanggar.
Dikatakan Sumanggar penyidik Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap Mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Ramlan dan Debitur pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Salikin yang dititipkan pada Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut pada Kamis (3/6/2021) kemarin.
Namun meski tak menyebut nama rumah sakit tempat Legiator mendapatkan perawatan medis, Sumanggar memastikan bahwa rumah sakit tersebut berada di Kota Lubuk Pakam.
“Dia itu (Legiator, red) dirawat pada salah satu rumah sakit di Kota Lubuk Pakam. Mengenai kondisinya terus dipantau oleh pihak kejaksaan,”sebutnya lagi.
Tapi sementara itu, untuk dua tersangka yang telah ditahan penyidik masih dalam tahap pemberkasan.
Lalu perkara ini lanjut Sumanggar bermula adanya kerjasama yang diusulkan Salikin kepada Legiarto dan Ramlan masing-masing Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Galang dalam pengajuan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut yang berlangsung sekitar Tahun 2013 hingga 2015.
Adapun modus yang dilakukan ketiganya, dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, yang dilakukan oleh Salikin dengan mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.
Selain menggunakan nama sendiri, Salikin juga menggunakan atau meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam dan Rumah Makan.
“Lalu untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin menggunakan nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP,” ucap Sumanggar.
Kemudian berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan atau Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang. Dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.
Diuraikan Sumanggar, untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.
Selanjutnya, permohonan kredit satu per satu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah Salikin.
Namun belakangan Salikin mengalihkan dana yang diperolehnya untuk membangun perumahan yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang.
Tapi memasuki tahun 2014, kredit yang diajukan Salikin tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit, ia kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang.
Dikatakan Sumanggar, Salikin kembali mengajukan pinjaman dan kerjsama dengan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto dan Wakil Pimpinan Ramlan, mengajukan kembali kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain. Sehingga sejak tahun 2013 hingga 2015, Salikin berhasil memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000, yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65.
“Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Namun untuk perkara ini, ketiganya dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ Red/Akt-35/ Ansary ]
Aktual News
Posting Komentar