NUSANTARAEXPRESS, KOTAPINANG - Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang, 2 pelaku dihadiahi timah panas. Rabu (2/6/2021).
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polsekta Kotapinang."Hari ini kita konferensi pers terkait keberhasilan Polsekta Kotapinang mengungkap dan menangkap tersangka spesialis pencurian di mobil terparkir dan pembongkar rumah", Paparnya kepada wartawan.
Deni Kurniawan menjelaskan, untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar berhenti melakukan tindakan kejahatan. Karena saya sudah perintahkan kepada personel agar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan apabila membahayakan warga dan petugas.
Lebih lanjut, Deni Kurniawan mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya tidak segan mengancam korbannya dengan pisau dan samurai apabila melaporkannya kepada petugas."kedua otak pelaku spesialis curas dan curat merupakan residivis dan sangat meresahkan masyarakat",lanjutnya.
Telah berhasil ditangkap oleh Panit 1 Reskrim Polsekta Kotapinang Gunawan Sinurat bersama tim yaitu pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mencuri masuk ke dalam rumah (bongkar rumah) pada malam hari dengan cara mencongkel pintu atau jendela yaitu PH alias Tole (30), warga Lingkungan Kampung Makmur, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Aksinya diketahui hari Minggu (08/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB, saat anak pemilik toko terbangun dan melihat pintu toko sekaligus pintu rumah sudah terbuka. Selanjutnya sianak membangunkan kedua orangtuanya dan memeriksa barang-barang yang hilang yaitu 1 buah kalung MCI, 1 buah cincin batu giok, 1 buah gelang mas putih, 1 buah kalung emas putih, 1 buah mainan kalung emas putih huruf S, 1 buah kalung emas putih mainan Meisyah dan kerugian mencapai Rp 35.000.000.
Atas kejadian tersebut, korban membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/191/XI/RES 1.8/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG/TANGGAL 08 NOVEMBER 2020. PELAPOR SITI AISAH HARAHAP.
Selanjutnya, Panit 1 Reskrim Polsekta Kotapinang Iptu Gunawan Sinurat bersama tim melakukan pencarian terhadap PH alias Tole. Hari Sabtu (30/5/2021) diperoleh informasi bahwa PH alias Tole berada di Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Lalu hari Minggu (30/5/2021), sekira pukul 14.00 WIB, Tim yang dipimpin Iptu Gunawan Sinurat langsung menuju Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Riau. Sekira pukul 17.00 WIB, Tim tiba di Polsek Pujud Polres Rohil melakukan koordinasi dengan personel Polsek Pujud.
Kemudian Tim Reskrim Polsekta Kotapinang dan personel Polsek Pujud menuju lapangan Volley di Desa Teluk Nayan tempat PH alias Tole bermain volley. Saat bermain volley, PH alias Tole langsung ditangkap. Dari hasil interogasi diketahui bahwa PH alias Tole telah 10 kali melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah di Kecamatan Kotapinang.
PH alias Tole juga merupakan residivis yang telah 3 kali masuk pencara dengan kasus bongkar rumah. Pada 8 TKP pencurian dengan pemberatan, PH alias Tole selalu membawa samurai untuk jaga diri.
Sekira pukul 02.30 WIB, ketika PH alias Tole dibawa ke Kotapinang untuk menunjukkan lokasi dimana ia (Tole red) melakukan pencurian dan untuk menunjukkan dimana saja barang bukti yang ia curi disimpannya berupa samurai, gunting, obeng, senapan angin, HP merek Samsung, kalung, 2 unit laptop, kotak infak, 1 HP Samsung, 1 unit HP OPPO dan tabung gas.
PH alias Tole melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengambil samurai hendak menikam personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, melihat itu personel pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
Setelah itu PH alias Tole pun dibawa ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan pengobatan dan kemudian dibawa ke Polsekta Kotapinang guna proses hukum.
Selanjutnya berhasil ditangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan di kota pinang (curat) yaitu ketiga pelaku yaitu MN alias Mail (24), ASH alias Agus (27) dan JH alias Ijun (26), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah pisau yang terbuat dari besi panjang sekira 35 cm, 1 buah tas warna coklat, 1 buah KTP an Nurtiana Lase, 1 buah ATM BRI, 1 buah kartu tanda mahasiswa an Nurtiana Lase, seuntai perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, 1 buah mainan kalung bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 1 buah gelang tangan bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 3 lembar surat tukang mas Kiara dan 1 buah jam tangan.
Kronologis kejadian bermula hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB korban (Nurtiana Lase red) bersama temannya memarkirkan mobil pickup di bengkel Anto tepatnya dipinggir Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang untuk beristirahat yang mana korban dan Ade Ariansyah Dalimunthe tidur didalam mobil dan meletakkan tas warna coklat berisikan perhiasan berupa kalung, emas serta cincin terbuat dari emas, surat-surat berharga milik korban, uang tunai Rp 1.000.000 dibawah kaki dekat korban.
Sekira pukul 05.50 WIB, korban terbangun dan melihat tasnya tidak ada dalam mobil. Lalu hari Rabu (19/5/2021), pukul 16.45 WIB, korban melaporkan peristiwa hilangnya tas korban ke Polsekta Kotapinang dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 30.000.000.
Atas laporan tersebut, Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui pelaku adalah MN alias Mail yang merupakan DPO kasus pencurian dan sudah ada 5 LP yang masuk yang pelakunya adalah Mail.
Selanjutnya, Senin (24/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB, diperoleh informasi bahwa Mail berada di Kotapinang. Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Ipda Francis Saragi langsung menuju Kampung Makmur dan menemukan Mail didepan rumah warga. Saat hendak ditangkap, Mail mengacungkan sebilah pisau kearah personel Reskrim Polsekta Kotapinang dan melakukan perlawanan sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur kearah betis kaki kanan dan tumit kaki kiri Mail dan membawanya ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan pengobatan serta selanjutnya dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada petugas, Mail mengakui perbuatannya bersama temannya Ijun dan Agus yang ditangkap sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya, sementara 2 orang lagi yakni Dedek dan Agus masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Mail juga mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian dengan rincian 4 kali melakukan pencurian terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan, 2 kali pencurian dalam rumah dan sekali melakukan pengancaman.
(Her)
Posting Komentar