NUSANTARAEXPRESS, SILANGKITANG - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / VI / 2021 / SPKT POLSEK SILANGKITANG / POLRES LABUHAN BATU. Tgl 16 Juni 2021, unit Reskrim Polsek Silangkitang dipimpin Ipda Francis berhasil mengamankan dua pelaku judi Hongkong didusun Suhut Utara Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rabu 16 Juni 2021.
Kedua pelaku yakni Edi Saputra alias Putra (39) dan temanya Suroso (42) dicokol unit Reskrim sekira
pukul 21.30 Wib di teras rumah milik EDI SAPUTRA Als PUTRA tepatnya di Dusun Suhut Utara Desa Rintis Kec. Silangkitang Kab. Labusel
Kanit Reskrim Polsek Silangkitang IPDA Francis ketika dikonfirmasi awak media center polres labuhanbatu melalui selulernya Sabtu 19 Juni 2021 menyebutkan, Pada hari Rabu tgl 16 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Unit reskrim mendapat info dari masyarakat yg dapat dipercaya bahwa di Dusun Suhut Utara marak praktik perjudian Kim Hongkong yg dilakoni oleh laki2 bernama PUTRA berperan sebagai Koordinator sekaligus penulis / penjual Dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.
" Kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya permainan judi yang sangat meresahkan, Selanjutnya Tim menindaklanjuti info tersebut dengan langsung terjun ke TKP, selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib tiba dirumah saudara PUTRA, ketika itu PUTRA duduk berhadapan dengan SUROSO sedang menulis angka yg sipindahkan dari hand phone ke kertas".
Selanjutnya Ucap IPDA Fran, melihat kedatangan TIM PUTRA hendak menyembunyikan kertas catatan nya lalu Tim mendekati PUTRA Dan SUROSO, dari kedua tersangka TIM mengamankan
2 lembar catatan nomor yg sudah keluar, 1 lembar kertas berisi pasangan tebakan angka dan uang Rp. 20.000, 2 buah pulpen dan 3 buah hp nokia penerimaan nomor tebakan.
Dari keterangan tersangka Putra diperoleh bahwa dirinya mempunyai omset Rp. 1.500.000,- rata2 perhari, dan semua nomor yang direkap dikirim ke Bandar pada setiap pukul 20.00 Wib -pukul 22.00 Wib melalui nomor Hp 081264099433 atas nama AAN, adapun uang pemasang diserahkan oleh penulis pada hari selasa dan jumat sekaligus Bandar datang menghitung uang omset, sedangkan SUROSO membantu PUTRA untuk merekap nomor tebakan dan jumlah uang dan diberi upah Rp. 100.000 per tiga hari, dan sdra PUTRA mendapat 20 % dari omset. Ucap Kanit menjelaskan kronologis penangkapan.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses Sidik Selanjutnya. (Rahmad)
Posting Komentar