NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pada akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki di bawah umur RW (14) yang ditemukan oleh warga setempat di Jalan Sungai Batang, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Senin (17/06/21) bulan lalu.
Tersangka ini merupakan pria lajang inisial IN (48), yang merupakan pelaku tunggal. Ia tega membunuh dengan menggunakan parang, lantaran takut terbongkar atas aksinya melakukan sodomi terhadap korban. Karena usai melakukan sodomi, korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut ke ayah korban.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SIK, Ketua TP TP2A Bengkalis, Elly Kusimawati, SH, ketika menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Jum'at (09/07/21).
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan keji, setelah melakukan sodomi korban mengatakan ke pelaku. Sudalah, jangan lakukan lagi, selapas ini aku mengadu ke ayahku, "ungkap Kapolres.
Kemudian, setelah mendengar ancaman itu, pelaku langsung mengambil sebilah parang di sekitar TKP, yang sering digunakan untuk mencari rumput ternaknya di lapangan bola. Dan pada saat itu juga, terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
Perkara ini berawal, pelaku IN menjumpai U agar bisa menjemput korban RW dengan upah Rp10 ribu untuk beli bensin. Setelah korban diantar sekitar pukul 18.30 WIB, U meninggalkan korban dengan pelaku berduaan, sehingga terjadilah sodomi, dan diakhiri dengan pembunuhan.
Dalam mengungkapkan kasus ini, penyisikan Sat Reskrim Polres Bengkalis diperbantukan daribtim Jatanras Krimum Polda Riau, dengan menghadirkan 18 orang saksi, yang mengenal korban serta pelaku. Sehingga IN pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penggeledahan barang bukti di rumah pelaku, petugas dengan tanpa sengaja menemukan narkoba jenis sabu di dalam rumah. Dan ketika dites urine, pelaku jugs positif memakai narkoba," jelas Kapolres.
Untuk pelaku dikenakan pasal 338.KUHPidana Jo 0asal 80 ayat3, Jo pasal 76C UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI no 23 tahun 2002 soak perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **
Posting Komentar