https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Mesan, Aktual News – Saat Masa penahanan hampir berakhir, sehabis pembacaan pembelaan dari Edy Poerwanto selaku penasehat hukum Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan replik dari penuntut umum Kejati Sumatera Utara secara lisan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (8/7/2021), majelis hakim tipikor yang diketuai Bambang Joko Winarno langsung membacakan putusan terhadap Iwan Zulhami dengan menghukumnya selama 2 tahun 4 bulan penjara. Selain itu juga mewajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Namun dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar bersalah menerima suap sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.

Tapi masih dalam persidangan yang berlangsung secara virtual menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik Kementerian Agama.

“Tapi hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut dan terdakwa tulang punggung keluarga,” sebut Bambang Winarno.

Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya JPU Nurul Mawadah menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa.

Saat di luar persidangan, Edy Poerwanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim akan tetapi pihaknya kecewa dalam putusan majelis tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan.

Seperti kesaksian Kasubag Ortala Kanwil Kemenag Sumut, Tarmuji menerangkan pengangkatan Zainal Arifin (berkas terpisah) sebagai Plt Kakandepag Madina telah sesuai dengan kewenangan Kepala Kantor Wilayah Prov. Sumut, setelah mendengar usulan dari Stake Holder (pengambil kebijakan) di Daerah Kabupaten Madina.

Selain itu kesaksian dari Zainal yang juga terdakwa dalam perkara ini pada berkas terpisah menyebutkan setelah ia dan istrinya bersama Nurkholidah serta Salbiah bertemu dengan Iwan Zulhami pada Mei 2019 lalu membicarakan dan pengusulan Zainal menjadi Plt Kakandepag Madina.

Namun saat itu Nurkholidah menyampaikan bahwa Zainal memiliki pengelaman, pertimbangan lainnya kesaksian Nurkholidah juga menyebutkan bahwa

Kabupaten Madina yang banyak melahirkan Ulama tidak layak dipimpin oleh Kakan Kemenag seorang perempuan dan berinisiatif memperkenalkan Zainal Arifin kepada terdakwa selaku Kakanwil Provinsi Sumut.

Singkat cerita saat perjalanan pulang dari rumah Iwan Zulhami, Nurkholidah meminta agar Zainal menyiapkan uang Rp700 juta ditambah Rp50 juta selaku konsekuensi pengangkatan diri saksi.

Masih menurut penasehat hukum terdakwa, Zainal dalam kesaksian menyanggupi permintaan Nurkholidah dengan menyerahkan uang secara tunai Rp250 juta serta selebih melalui transfer ke rekening milik suami Nurkholidah.

Bahkan dalam perkara ini, klien dalam hal ini terdakwa Iwan Zulhami kaget saat, Zainal mempertanyakan soal uang yang sama sekali tidak diterima. Begitu ditegaskannya ia pun tidak pernah menyuruh supir atau ajudan pribadi yang masih keponakannya tersebut.

Sehingga secara jelas bahwa penyerahan uang baik secara tunai dan transfer ke rekening tidak pernah langsung kepada Iwan Zulhami.

Lanjut Edy bahwa kliennya telah melaksanakan kewajibanya dalam proses Baperjakat untuk menunjuk Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, dan itu kewenangan terdakwa menunjuk Zainal Arifin selaku Pelaksana Tugas Kakan Kemenag Kabupaten Madina. Sedangkan penunjukan Zainal Arifin dan pengangkatannya selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina adalah kewenangan Kementerian Agama RI di Jakarta. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.