https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian virus Corona disease 2019, Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengunjung serta pemilik usaha hiburan diseputaran kota Rantauprapat, Jum'at Malam 9 Juli 2021.

Sosialisasi diberikan kepada pengunjung Swalayan Berastagi, Home Smart, Warkop On-Mada, Hans Cafe, Sky Karaoke, Sketsa Karaoke, Warkop Gelas Batu 2 dan 5.

Dilokasi PJ. Bupati Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.Si didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sik,SH, berpesan kepada pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap melakukan Prokes Covid-19." Pakailah Masker untuk menjaga diri kita dan keluarga kita dari bencana ini" ucap PJ Bupati.


Menurutnya di Labuhanbatu saat ini masuk dalam zona kuning dengan jumlah masyarakat positif covid -+242 kasus, dengan jumlah yang semakin meningkat ini sangat dihawatirkan jika Labuhanbatu juga akan diberlakukan PPKM, "Saya berharap PPKM tidak diberlakukan di Labuhanbatu" ujarnya.

Malam ini kita melakukan monitoring , kita tidak mau labuhanbatu sama seperti di Jawa dan Bali yang terdampak PPKM, Forkopimda akan tetap memantau secara persuasif seluruh tempat hiburan. " Kita mulai bersama sama melakukan pemantauan dan sosialisasi dari malam ini.Terkait waktu buka dan tutup tempat usaha, pemkab labuhanbatu akan memberi batas waktu buka usaha hingga pukul 22:00 wib. Dan tetap mematuhi Prokes", Ujarnya.



Selain itu PJ Bupati juga berpesan agar pelaku usaha mengurus semua ijin operasi hiburan dan usaha, jika belum memiliki ijin agar menutup terlebih dahulu tempat usaha hingga memiliki ijin, jika kedapatan tetap buka tanpa ijin Pemda labuhanbatu akan memberikan sangsi tegas.tegas PJ Bupati.

Disisi yang sama, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.ik. SH, menegaskan jangan tunggu menjadi zona merah baru kita berbuat, keberadaan kita disini sebagai mobilitator pencegahan penyebaran Covid-19.kita harus tegas dalam penanganan nya.

Terkait penertiban Kapolres Siap bersinergi dengan pemkab labuhanbatu menegakan perbub no 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.



Hadir dilokasi selain PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.pi,M.Si, dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.Ik,SH. Tampak juga, Kasatpol PP M.Yunus SH, Kaban BPBD Atya Muktar, Perwakilan Dandim 0209/lb Serma Abdul Rahman Batihpuanter, Kasi Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perijinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Husni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman S.Km, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan S.Stp.M.si, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution dan Personil gabungan TNI-Polri-PolPP-BPBD dan Dishub.

Rangkaian kegiatan malam itu, selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sangsi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.Pi, M.Si juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker.

Bertindak sebagai penunjuk teknis kegiatan PolPP dan Dinas Perijinan Kabupaten Labuhanbatu. [Rahmad]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.