Medan , ktual News – Mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi, H Pardamean Siregar dituntut 7 Tahun Penjara dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, yang merugikan negara Rp2,3 Milyar.
Namun tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing juga menuntut Pardamean membayar denda Rp200 subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Up Rp1,6 Milyar telah dibayarkan oleh terdakwa.
Saat dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Tipikor Kejari Tebing Tinggi juga menuntut Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi selama 8 Tahun Penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp600 jutaan lebih subsidair 4 tahun penjara. Sedangkan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dituntut 5 Tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta agar Penasehat hukum Efni dan Masdalena untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu seminggu karena masa tahanan telah habis.
“Untuk pengacara Efni dan Masdalena diberi waktu seminggu mengingat masa penahanan segera berakhir. Nah untuk Pardamean karena tidak ditahan diberikan waktu selama dua pekan,” kata Jarihat.
Namun usai persidangan, penuntut umum Kejari Tebing Tinggi, Edwin menyatakan bahwa terdakwa Efni lebih tinggi karena lebih intens dalam kegiatan tersebut.
Tapi sementara Masdalena hanya mengikut saja dan tidak paham apa yang dikerjakannya, untuk Pardamean selaku pimpinan hanya melaksanakan tandatangan semata.
Sementara itu, Efni dan Masdalena terlihat beberapa kali mengapus air matanya setelah mendengar tuntutan jaksa. [ Red/Akt-35/Ansary ]
Aktual News
Posting Komentar