https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Medan, Aktual News Kota Medan menjadi satu-satunya di Sumatera Utara yang masuk dalam kategori level empat penyebaran Covid-19. Dan PPKM level 4 ini berlaku hingga 25 Juli 2021.

Namun Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan poin-poin penting selama PPKM Level 4 diberlakukan di Kota Medan.

Walikota Medan mengeluarkan Surat Edaran tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam perpanjangan PPKM darurat menjadi PPKM Level 4.

Namun diketahui bahwa Surat Edaran yang baru ini sama dengan instruksi pada Surat Edaran terdahulu. Tapi ada beberapa poin penting yang berubah.
Seluruh camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat kelurahan.

Tapi Camat dan lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan,” tulis Bobby Nasution dalam Surat Edaran tersebut, Jumat (22/7/2021) siang.

Sebagai konsekuensi dari perpanjangan PPKM tersebut, sekolah-sekolah masih dilarang untuk belajar tatap muka. Kegiatan di perkantoran juga dibatasi hingga 75 persen bekerja dari rumah, dan 25 persen bekerja dari kantor.

Namun sementara kegiatan di sektor-sektor non esensial sampai saat ini masih dilarang total. Sektor esensial dizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Tapi untuk sektor krtitikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, penanganan bencana, distribusi bahan pokok dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.

Lalu kegiatan-kegiatan di supermarket, swalayan, pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dibatasi hingga pukul 20:00 WIB. Sementara mall masih tidak diperbolehkan beroperasi kecuali akses menuju restoran dan supermarket dalam mall.

Kegiatan makan minum, baik di restoran, kafe dan lainnya masih dilarang untuk makan atau minum di tempat. Hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 20:00 WIB.

Tempat-tempat ibadah juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan. Begitu juga dengan kegiatan di area publik, kegiatan olah raga, seni budaya dan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara.

Apa lagi kegiatan di tempat-tempat hiburan, seperti pab, club malam, diskotik, karaoke, SPA dan lainnya juga dilarang beroperasi.
Wali kota juga meminta masyarakat untuk mengenakan masker secara benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah, serta dilarang menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Walikota Medan dalam Surat Edaran tersebut. [Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.