https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Medan,Aktual News – Ketika Pemko Medan dan DPRD kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembahasan yang dilakukan melalui sidang paripurna DPRD kota Medan, Senin (26/7/2021) memasuki agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan.

Wali Kota Medan, diwakili Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mendengarkan dengan seksama pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Kota Medan.

Namun Fraksi pertama yang menyampaikan padangannya ialah fraksi PDIP yang disampaikan oleh Roby Barus. Dimana PDIP menilai keberadaan PKL yang ada di kota Medan perlu dikelolah dengan baik agar tercipta kondusifitas di Kota Medan, oleh karenanya PKL wajib mendapat perhatian. Ranperda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kota Medan yang aman, bersih dan tertib, serta membantu PKL sebagai bentuk usaha mikro yang mandiri.

“Tapi atas dasar itu kami dari fraksi PDIP mengapresiasi pengajuan ranperda ini untuk dibahas bersama antara DPRD dengan Pemko Medan serta berbagai pihak,”ucap Roby Barus sembari menanyakan kepada Pemko Medan daerah mana saja yang dijadikan zonasi PKL.

Lalu Fraksi selanjutnya yang menyampaikan pandangannya ialah fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Netty Yuniati Siregar. Menurutnya penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu guna memberikan payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

“Dalam pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan dan mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta amanah dalam mewujudkan kota wisata yang bermartabat.”katanya.

Namun sementara itu fraksi PKS yang disampaikan oleh Irwansyah mendorong agar ranperda ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penataan PKL di Kota Medan. Oleh karena itu setelah adanya Perda ini, fraksi PKS meminta kepada Pemko Medan agar para pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi yang dibuktikan dengan tanda pengenal. Namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan modal dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.

Tapi selain ketiga fraksi DPRD tersebut, fraksi-fraksi yang lain juga menyampaikan pandangannya secara bergantian. Hasil pandangan fraksi selanjutnya di serahkan kepada Wakil Wali Kota Medan.

Namun saat sidang paripurna DPRD Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua dan para anggota dewan serta pimpinan OPD baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikutinya secara virtual. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.