https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Medan,Aktual News – Tim Personil Gabungan kapolsek Medan Tuntungan kembali melakukan sosialisasi dan penegakkan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Gurbenur dan Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6512 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 19 di Kota Medan, Jumat (30/7/2021 malam.

Namun kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek AKP Martua Manik SH MH bersama jajaran Polsek Medan Tuntungan beserta Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek AKP Martua Manik SHMH mengatakan, hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tapi kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin lagi untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat.

“Sosialisasi PPKM darurat kepada usaha seperti rumah makan dan warung kopi dan toko lainnya harus tutup sementara yang berada di wilayah Polsek Medan Tuntungan,” kata Kapolsek.[ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.