foto : Jumadi. SH, kuasa hukum H Sarif gelar Konfrensi Pers dengan awak Media.
Tangerang, Aktual News-Jumadi. S.H, selaku kuasa hukum. H Sarif Rabu 11/08/2021, 15:25 Wib melakukan konferensi pers di sebuah cafe yang berlokasi di depan Exs kantor Mapolresta Tangerang, konferensi pers tersebut juga di hadiri oleh beberapa awak media termasuk awak media AktualNews.co.id, juga turut hadir adapun konferensi pers tersebut dilakukan oleh Jumadi.SH, untuk menjelaskan bahwa apa yg di beritakan oleh media AktualNews.co.id, adalah benar adanya dan hal tersebut berdasarkan hasil wawancara dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkades ujar Jumadi. SH.
Masih menurut Jumadi perkara ini sudah berjalan dari tanggal 17 Desember 2019 sampai sekarang dan yang mengherankan kata Jumadi. SH, ” Dengan adanya pemberitaan media online AktualNews.co.id, tertanggal 07/08/2021, dengan judul berita” Mantan Kades Cibugel-Cisoka Dipolisikan Dan Jadi Tersangka”, itu benar adanya wartawan tersebut memberitakan hal yang benar dan berita tersebut bukan hoax dan tidak ada yang menunggangi seperti ramainya pemberitaan dibeberapa media kalau pemberitaan media online AktualNews.co.id, adalah berita hoax atau bohong kan itu ada wawancara visualnya dengan saya ( Jumadi.SH kuasa hukum-red ),” ujar Jumadi.
Masih menurut Jumadi. SH, jika beritanya media online tersebut dikatakan berita hoax harus dapat di buktikan hoaxnya” ujar Jumadi. SH.
Untuk diketahui Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum, H Sarif, Jumadi. SH, menunjukkan surat keterangan tersangka Sdr HS, dari penyidik Polresta Tangerang, tertanggal 06/08/2021, didepan para awak media ( sesuai rekaman video-red ), yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Dengan adanya konferensi pers tersebut wartawan/penulis berita dengan judul berita seperti disebutkan di atas meminta pembuktian kepada media yang membuat berita yang diduga dari hasil rilisan untuk menyudutkan penulis jika berita tersebut adalah hoax, media yang menyebutkan berita media AktualNews.co.id di katakan berita hoax, maka media yang bersangkutan harus bisa membuktikannya, seperti diketahui jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka wartawan atau penulis berita AktualNews.co.id, akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan rujukan pelaporan “pencemaran nama baik”, ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000-, ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ), maka jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan penulis akan melaporkan beberapa media yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan profesi atas pemberitaan media online AktualNews.co.id, dengan judul berita ” Mantan Kades Cibugel-Cisoka Dipolisikan dan Jadi Tersangka” tertanggal 07/08/2021.
Bahwa berita tersebut adalah hoax maka dari itu wartawan sebagai penulis meminta bukti otentik jika berita dari media AktualNews.co.id, adalah hoax, dan awak atau penulis media AktualNews.co.id, akan memintai konfirmasi kepada masing-masing redaksi media yang membuat berita yang diduga kuat hasil rilisan berantai, yang menyatakan berita dari media online AktualNews.co.id, adalah hoax
[ Red/Akt-26/Har ]
Aktual News
Posting Komentar