NUSANTARAEXPRESS, DURI – Di Kantor Hukum tepatnya di Jl. Mawar Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. yang berprofesi sebagai pengacara di tingkat nasional yang juga sebagai tokoh perempuan yang sangat energik memberikan tanggapan-tanggapan saat NusantaraExpress mewawancarainya, Sabtu (07/08/21) sekira pukul 17.30 Wib.
“Berdasarkan undang-undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah”.
Dari defenisi pasal tersebut sudah jelas dan gamblang. otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait Blok Rokan yang akan diserah terimakan pada tanggal 9 agustus ini, Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. mengatakan, serah terima bisa dilakukan, namun semua persoalan belum selesai.
"Serah terima boleh dilakukan, tetapi persoalan belum selesai. Kita tak boleh dijadikan seperti balon yang diterbangkan, hanya bisa melihat balon terbang ke atas, sampai balon itu jauh dan tidak kembali," Jelasnya.
"Intinya, seluruh sumberdaya yang ada pada daerah harus dapat dimanfaatkan untuk daerah guna menopang perekonomian daerah serta dapat menjadikan peluang kesempatan kerja seluas-luasnya bagi putera daerah," Imbuh perempuan paruh baya energik ini.
“97 tahun sudah berlalu ketika Chevron mengeruk hasil minyak bumi di Provinsi Riau khususnya Blok Rokan, detik-detik peralihan ini sudah sangat terasa akan kembalinya ke pangkuan ibu Pertiwi”. Pungkas Elida Netty, S.H., M.H., CPLC.
Posting Komentar