Kabupaten Serang, Aktual News – ( NW ) Orang tua ( MS ) umur 24 tahun yang hidup sederhana di kampung Sambiayunan, Desa Lamaran kecamatan Binuang, Kabupaten Serang Banten, (NW) pasrah anaknya ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang pada hari Rabu, 17 agustus 2021, pukul 00.30 Wib.
Saat kejadian ( NW ) sedang tidur sesudah pulang menjemput, dan tiba tiba ada 2 orang warga yang datang ke rumahnya membangunkan ( NW ) memberikan kabar bahwa anaknya ( MS ) dibawa Polisi saat sedang main judi kartu domino dengan uang sebesar Rp. 1.965.000,- bukti yang dibawa ke Polsek carenang.
( NW ) kaget anaknya ditangkap karena belum tahu kronologis kejadiannya.
Kamis, ( 19/08/2021) Pagi.
( NW ) Orang tua ( MS ) mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id,( MS ) benar anak saya yang ke 2 dari 5 saudara dan 1 sudah meninggal dunia, saya pasrah aja dengan kejadian anak saya ditangkap Polisi saat main judi didepan kantor desa lamaran, mau gimana lagi itu sudah terjadi.
Saat kejadian malam malam ada yang datang ke rumah kasi kabar bahwa ( MS ) ditangkap polisi jamnya saya lupa karena lagi tidur dibangunin dikasi kabar anak saya ditangkap Polisi, yang datang ke rumah kasi tahu saya yaitu Ranger dan Rudi warga Kp.Sambiayunan Desa Lamaran dan malam itu saya tidak ke Polsek karena tidak ada kendaraan.
Dan pada malam saat kejadian juga belum ada dari pihak kepolisian memberi kabar ke saya bahwa anak saya ditangkap.
Besoknya saya ke Polsek jenguk anak saya ( MS ) tapi dia diam saja saat saya temui dan di sana hanya ada 3 Orang saja yang bersama ( MS ) saya lihat langsung ke Polsek Carenang Polres kab. Serang.
Saya sudah masa bodo anak ditangkap juga karena itu sudah resiko anak saya bukan saya gak kasihan sama anak saya dengan keadaan keluarga saja seperti ini serba kekurangan dan saya pun tidak kerja hanya mengandalkan dari anak saya aja, sehari hari saya ngurus Cucu dirumah “, Ungkap ( NW ). [Red/Akt-49/Agi]
Aktual News
Posting Komentar