https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Tangerang, Aktual News – Polresta Tangerang Polda Banten amankan satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang. Selasa, (24/08/2021)

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang.

“Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19,” lanjutnya.

Kapolresta Tangerang menjelaskan modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut ialah dengan cara menyecan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan diedit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya dicetak.

“Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar,” ungkap Kapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang menambahkan berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten telah mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara,” ucap Kapolresta Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.

“Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya menghimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

“Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan,” tutup Kabid Humas Polda Banten. [Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.