Kabupaten Serang – Aktual News – Personel Polsek Cikande Polres Serang patroli Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Harkamtibmas, Jumat, (20/8/2021) malam.
Razia operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir terhadap pengunjung Tempat Hiburan Malam ( THM ) tersebut yang cenderung tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi Instruksi Mendagri Terkait PPKM.
Giat dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Cikande Ipda Arifin Simbolon, yang melibatkan personel Polsek Cikande sebanyak 10 anggota.
Giat diawali apel yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Cikande mewakili Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin,S.Sos.,M.Si.
Melalui Ipda Arifin Simbolon Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin,S.Sos.,M.Si menyampaikan diharapkan kegiatan ini menjadi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dan merubah masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan cara menerapkan Pola 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, membatasi mobilitas dan Menjauhi Kerumunan).
Dari beberapa Cafe dan tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan pemeriksaan, 1 Tempat hiburan malam (THM) bernama The Star yang berlokasi di Cikande kedapatan masih beroperasi, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan botol isi minuman keras ( Miras ) dan dilakukan penyitaan oleh petugas, selanjutnya Tempat Hiburan Malam tersebut dilakukan Penutupan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ditambahkan terkait pelaksanaan tugas di lapangan agar personel dalam bertugas utamakan keselamatan dan tetap kompak dalam memberikan imbauan, serta selalu Humanis dengan cara 3 S (Senyum, Sapa dan Salam) dan hindari kata-kata yang sifatnya arogan. [Red/Akt-49/Agi]
Aktual News
Posting Komentar