https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Tangerang, Aktual NewsPada hari ini, belasan pekerja PT. TETSU SARANA PERSADA yang beralamat di Jl. Kp. Warudoyong RT 008/004 Desa Jayanti, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH SITUMEANG) meminta bantuan terkait Perselisihan Hubungan Industrial.

Belasan pekerja telah menempuh jalur disnakertrans kabupaten tangerang untuk melakukan mediasi sampai saat dikeluarkan anjuran oleh mediator dari disnakertras kabupaten tangerang, pihak perusahaan dengan karyawan tidak dapat titik temu.

Saat karyawan meminta bantuan hukum kepada LBH SITUMEANG, langsung di sambut oleh Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH.,C.NSP.

Anri Situmeang langsung melakukan sesi tanya jawab terkait dengan belasan pekerja bagaimana kronologi sesungguhnya, sudah berapa lama bekerja dan mengapa alasan tidak di pekerjakan kembali oleh perusahaan dan apakah pihak perusahaan telah memberikan hak pekerja.
Setelah hasil diskusi oleh pihak pekerja, anri situmeang langsung menerima pekerja menjadi klien dan pihak dari LBH SITUMEANG akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang,-Banten sesuai dengan locus.

” Lanjut, Anri Situmeang akan memperjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tuturnya. [ Red/Akt-26  ]

 

Aktual News

 

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.