Kabupaten Serang, Aktual News – Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang turun langsung meninjau dengan adanya laporan Sekolahan Paud yang disegel oleh warga yang mengaku pemilik ahli waris tanah tersebut yang letaknya di kantor Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Prov. Banten. Senin, (27/9/2021).
kehadiran Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak ke kantor desa didampingi oleh Kompol Andhi Kurniawan , S.Pd., S.I.K., kapolsek kragilan, Lettu yadi Sukma Danramil Kragilan, Dra.Epon anih ratnasih, M.Si., Camat Kragilan beserta perangkat lainnya.
Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang mengatakan pada wartawan Aktualnews.co.id
” Tadi saya bersama Pak kapolsek, Pak Danramil, Pak Kadis Pendidikan, Ibu Camat pihak yang menyampaikan sebagai ahli waris tanah ini kita sudah berdiskusi mencari solusi karena dari pihak Pak Abu dengan keluarga menyampaikan bahwa mereka punya surat surat bahwa mereka yang punya hak dari SPPT punya hak tanah ini akan tetapi secara Depakto ini sudah 30 tahun ditempati sebagai kantor Desa dan disebelah sebagai Paud inikan berarti ada persoalan.
Tadi saya menyampaikan seperti mirip dengan kasus SMP mancak karena saya disini selaku kepala daerah saya harus menjamin semua hak masyarakat kabupaten Serang baik yang merasa memiliki hak ini atau juga kantor Desa dan Paud oleh sebab itu karena ini negara hukum saya dengan Pak Kapolsek menyampaikan harus dibawa keranah hukum tidak bisa lagi secara musyawarah karena bukan kapasitas kami supaya tidak salah.
Saya meminta kepada Pak Abu beserta keluarga untuk membawa ke jalur hukum mereka yang menuntut karena mereka punya bukti SPPT sebagai pemilik tanah ini tetapi kenyataannya digunakan oleh kantor Desa dan Sekolahan Paud.
Dari pihak Pak Abu tetap ingin menutup kalo menutup berarti nanti dari pihak Desa dengan Paud yang menyampaikan kepengadilan karena kalo dari sisi hukum harus tanya ke Pak Kapolsek rumusannya harus seperti apa, mudah mudahan insyaallah ini ada jalan keluarnya tapi semuanya harus punya semangat ya diserahkan ke yang berhak menangani karena kita negara hukum kita serahkan secara hukum putusannya apa semua harus tunduk.
Kalo keputusan dari keluarga Pak Abu ini tetap harus ditutup tadi Pak Kapolsek menyampaikan berarti tadi ada Konsekwensi masuk keranah Pidana tadi saya menyampaikan juga karenakan harus diberi pemahaman secara hukum masyarakat kita jangan sampai mengambil keputusan karena ke tidak pahaman jadi salah, tadi pak kapolsek menyampaikan kalo di tutup ini nanti masuk keranah pidana kalo seandainya yang nuntut dari pihak Pak Abu itu nanti masuknya keranah Perdata.
Sekarang kami sudah memberi waktu ke Pak H.Abu beserta keluarga untuk memutuskan mereka yang menuntut itu masuk keranah perdata atau mereka ingin tetap menyegel tapi nanti muncul malah persoalan pidana.
Tapi kalo misalnya tetap Pak H.Abu nutup pemerintah harus menyiapkan saya minta ke Pak Kadis dengan Pemdes turun untuk pelayanan pembelajaran kemudian pelayanan untuk masyarakat jalannya kantor Desa harus cari tempat.
Kami sih meminta keluarga pak Abu beserta keluarga menuntut langsung jadi yang mereka tadi sampaikan mereka punya hak atas tanah ini dan bukti SPPT tapi tanah ini dipake orang lain yaitu kantor Desa dan Paud “, Jelas Bupati.[Red/Akt-49/Agi]
Aktual News
Posting Komentar