https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

foto : Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

 

Cisoka, Aktual News-Pembangunan Ruko/Gedung 5 lantai di jalan raya Cisoka tigaraksa kabupaten Tangerang diduga kuat ada pembiaran pelanggaran atas peraturan daerah ( Perda Nomor 3 Tahun 2018 ), tentang peraturan daerah kabupaten Tangerang, nomor 3 Tahun 2018. tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2014. tentang bangunan gedung, bahwa penyelenggaraan gedung di wilayah kabupaten Tangerang, telah diatur dalam peraturan daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung. dan ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 22 Januari 2018, oleh Bupati kab, Tangerang. A. Zaki Iskandar.

Ini artinya perda tersebut telah mengikat dengan segala peraturan dan sanksinya.

Sanksi dapat berupa sanksi administratif atau sanksi tegas seperti tertuang pada ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 23 ayat (1), Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL, dan tidak memiliki IMB, yang bangunannya sesuai lokasi, peruntukan dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL, serta sesuai dengan persyaratan Teknis Bangunan, dikenakan penertiban berupa kewajiban mengajukan permohonan IMB pemutihan atau perintah bongkar dan pada ayat (2). Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL, dan tidak memiliki IMB, yang bangunannya sesuai lokasi, peruntukan dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRW, peraturan zonasi dan/atau RTBL.

Akan tetapi tidak sesuai dengan persyaratan Teknis Bangunan, dikenakan penertiban berupa kewajiban mengajukan permohonan IMB Bersyarat dan/atau perintah pembongkaran bangunan sebagian atau seluruhnya. Dan pada ayat (3). IMB Pemutihan dan IMB Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan hanya 1 ( Satu ) kali, ayat (4). Terhadap pemilik Bangunan atau pengguna Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang tidak mengajukan IMB pemutihan setelah teguran tertulis sebanyak 3 ( Tiga ) kali berturut-turut dalam selang waktu masing-masing 3 ( Tiga ) hari. dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan, ayat (5). Terhadap Pemilik Bangunan atau Pengguna Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (2) yang tidak mengajukan IMB Bersyarat setelah teguran tertulis sebanyak 3 ( Tiga ) kali berturut-turut dalam selang waktu masing-masing 3 ( Tiga ) hari.dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan.

Dan pada ayat (10) Pemilik bangunan atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dikenakan sanksi pembongkaran bangunan secara paksa oleh Pemerintah Daerah. Ayat (12). Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pemilik bangunan juga dikenakan denda administratif yang besarannya paling banyak 10 % ( Sepuluh per seratus ), dari nilai total bangunan yang bersangkutan, dan ayat (13) Besarnya denda administratif ditentukan berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung.” TABG “.

Angka/poin 6. Ketentuan pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, pasal 26 ayat (3). Jenis dan/atau tahapan perizinan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Izin Prinsip ( IP ); b. Izin lokasi ; c. Izin penggunaan pemanfaatan tanah; d. Izin mendirikan bangunan; dan/atau e. Izin lain berdasarkan peraturan perundang – undangan, dan pasal 125 nomor/poin 13. Ketentuan pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : pasal 126, pemilik dan/atau pengguna bangunan yang bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dikenakan sanksi administrasi, dan/atau sanksi pidana. selanjutnya pada nomor/poin 14.

Ketentuan pasal 127, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : pasal 127, ayat (1).

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 berupa : a. Teguran tertulis ; b. Peringatan tertulis ; c. Pembatasan kegiatan pembangunan ; d. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ; e. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan ; f. Pembekuan IMB ; g. Pencabutan IMB ; h. Pembekuan SLF ; i. Pencabutan SLF ; j. Perintah pembongkaran sendiri bangunan ; k. Pembongkaran paksa. ayat (2) pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10 % ( sepuluh per seratus ) dari nilai yang sedang atau telah dibangun, ayat (3) Sanksi denda sebagimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke rekening kas pemerintah daerah.

Dari semua pasal dan sanksi yang telah ditentukan melalui peraturan daerah kabupaten Tangerang, diduga kuat pembangunan Ruko/Gedung 5 lantai tersebut telah menyalahi aturan perizinannya sehingga Camat Cisoka pencabut Izin bangunan gedung 5 lantai milik Muhtadi tersebut, Camat Cisoka Ahmad Hapid telah mengeluarkan surat keputusan Camat Cisoka dengan Nomor 648/Kep. 010-Kec. Csk/2021, atas pembangunan gedung 5 lantai yang beralamat di jalan raya Cisoka-Tigaraksa kampung Saga Rt 003/003, Desa Caringin kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang.

Mengutip pernyataan Camat Cisoka kepada salah satu media online, Camat Cisoka Ahmad Hapid mengatakan pencabutan izin bangunan itu dilakukan karena dinilai telah melanggar surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan Cisoka dengan nomor 648/Kep. 04-kec. Csk/2020 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2020 lalu, dan surat pencabutan izin bangunan yang dikeluarkan oleh Camat Cisoka juga ditembuskan atau disampaikan kepada Bupati kabupaten Tangerang, Satpol-PP kabupaten Tangerang, DPMPTSP dan DTRB kabupaten Tangerang, hal aneh jika Camat Cisoka telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin bangunan dengan tembusan kepada Bupati kabupaten Tangerang, namun pembangunan gedung tersebut masih berlanjut dan ini patut diduga ada pembiaran terkait pelanggaran perizinan dan terindikasi adanya dugaan ada main mata atau TST ( Tahu Sama Tahu ).

Yang menjadi pertanyaan seperti apa Standar Operasional Prosedur ( S.O.P ), atau penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, secara perizinan adalah salah satu pemasukan retribusi pajak pembangunan daerah pemerintah setempat, untuk itu diharapkan Bupati kabupaten Tangerang, sebagai pemangku kebijakan melalui peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung dapat menidaklanjuti dugaan adanya pelanggaran di perizinannya bangunan gedung 5 lantai di jalan raya Cisoka-Tigaraksa kampung Saga Rt 003/003, Ds Caringin Kec Cisoka kabupaten Tangerang. [ Red/Akt-26/Har ]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.