https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Tangerang,Aktual NewsBuntut diciduknya 2 oknum wartawan. (Radar24news.com), oleh Unit Jatanras Polresta Tangerang atas dugaan pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, yang diduga telah selewengkan Dana Desa tahun anggaran 2019, adapun dugaan penyelewengan Dana Desa 2019, berdasarkan adanya 14 pembangunan fisik dengan total Rp 591.390.500,- ( Lima ratus sembilan puluh satu juta, tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah ), yang dilaporkan sudah selesai.

Dari 14 pembangunan fisik tersebut diduga ada tiga pembangunan yang fiktif (sumber berita-red ), diantaranya :
1. Pembangunan Posyandu sebesar Rp 65.246.500,- ( Enam puluh lima juta, dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah ), dan dua pembangunan SAB MCK, masing-masing menelan anggaran sebesar Rp 50.548.000,- ( Lima puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah ), dan Rp 48.062.000,- ( Empat puluh delapan juta enam puluh dua ribu rupiah ), dengan total keseluruhan anggaran Dana Desa yang diduga di selewengkan oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, sebesar Rp 163.856.500,- ( Seratus enam puluh tiga juta, delapan ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah ), dari pemberitaan tersebut awak media online AktualNews.co.id, bersama dengan awak media online Liputan45.com, menelusuri adanya penangkapan terhadap kedua oknum wartawan tersebut, selasa 28/09/2021. 10:48 Wib, mendatangi kediaman Bpk Alek ketua Rt 003/003, kp kolelet Ds Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, untuk konfirmasi terkait pembangunan Posyandu hal tersebut berdasarkan saran dari Bety (staf Desa Ranca Kelapa-red), namun sayang Alek ketua Rt 003/003, sedang tidak ada di rumah sehingga awak media online AktualNews.co.id, dan rekan media Liputan45.com, diterima oleh ibu Howilah (wawancara video terlampir), Ibu Howilah adalah kader posyandu Ds Ranca Kelapa dan Ibu Howilah membenarkan rumahnya dijadikan Posyandu dan itu sudah sejak lama dan dirinya maupun suaminya ( Alek ketua Rt 003/003-red), belum pernah ada pengajuan pembangunan Posyandu dan pembangunan SAB MCK

Dalam hal terciduknya dua (2), oknum wartawan media lokal atas pemberitaan yang tayang pada tanggal 17/09/2021, dengan judul berita ” Mantan Kepala Desa Ranca Kelapa Panongan Diduga Selewengkan Dana Desa 2019″ pemberitaan tersebut berdasarkan adanya informasi data dari salah satu staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ), kabupaten Tangerang.

Hal aneh jika benar telah terjadi dugaan penyelewengan Dana Desa 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, dan hal tersebut diduga juga telah diketahui pihak DPMPD kabupaten Tangerang, namun diduga kuat pihak DPMPD kabupaten Tangerang, menutupinya untuk itu diharapkan pihak DPMPD kabupaten Tangerang mau terbuka dan transparan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 oleh mantan Kades Ranca Kelapa sehingga keadilan dan hukum dapat ditegakkan yang namanya oknum harus di tidak tegas sesuai hukum yang berlaku, apa lagi terkait penyelewengan Dana Desa yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.

Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, adalah tindak pidana korupsi jelas dasar hukumnya : pasal 2 ayat (1), UU TIPIKOR, menyebutkan ” setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat), tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah), maka diharapkan kepada DPMPD, untuk transparan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, agar dapat diproses kejalur hukum, jika hanya oknum wartawan tersebut yang diciduk polisi ini tidak adil, hal tersebut berimbas pada profesi wartawan atau jurnalistik terlepas itu ada pemerasan terhadap mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan oleh oknum wartawan tersebut. [ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

 

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.