Serang, Aktual News–Dalam rangka mengotimalisasi satgas Covid-19 Kabupaten Serang dalam menghadapi proses belajar secara tatap muka terbatas dimassa pandemi covid-19, Polres Serang Polda Banten menggelar FGD bersama Forkofimda, di Aula Mapolres Serang, Selasa (7/9/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Serang, Kadinkes Kabupaten Serang, Kadindikbud Kabupaten Serang, KBO Satintelkam Polres Serang, Satgas Covid-19 BPBD Kabupaten Serang, Ka UPT se Daerah hukum Polres Serang dan Kepala Sekolah se Daerah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.IK melalui Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Y.S., S.H, M.H, mengatakan, bahwa kegiatan FGD ini dalam rangka optimalisasi satgas Covid Kabupaten Serang dalam menghadapi proses belajar mengajar secara tatap muka dimasa pandemi Covid-19 di daerah hukum Polres Serang.
“Jadi kegiatan FGD ini dilaksanakan, tidak lain untuk mensukseskan program Pemerintah dalam percepatan vaksinasi,” kata AKP Bhakti.
“Semoga dengan dilaksanakan kegiatan FGD yang kita lakukan ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai pelaksana dilapangan dan tetap bertindak sesuai dengan anjuran Pemerintah dengan mengacu kepada Imendagri nomor 30 tahun 2021,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan tatap muka terbatas di sekolah masing masing dengan tetap mengacu pada Imendagri nomor 30 tahun 2021.
Asep merinci, dalam pelaksanaan pertemuan tatap muka pihaknya melaksanakan sesuai dengan Imendagri yaitu:
a. Jumlah siswa maksimal 50% ( Paud 33%).
b. Aktivitas dalam sekolah tetap menggunakan Prokes secara ketat.
c. Durasi jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan.
d. Materi pembelajaran bersifat. esensial, karakter dan kecapan hidup.
e. Menggunakan metode blendes learning ( campuran PJJ dan PTMT).
f. Mengikuti Imendagri nomor 30 Tahun 2021 dan 38 Tahun 2021. tentang pemberlakuan PPKM.
g. Orang tua/ wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Adapun syarat dalam Pertemuan Tatap Muka terbatas (PTMT) :
a. Mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah
b. Memenuhi daftar priksa sebagaimana terdapat pada laman DAPODIK.
c. Mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.
d. Mendapatkan persetujuan dari orang tua wali.
e. Seluruh Pendidik dan tenaga Kedidikan (PTK) telah divaksin lengkap Covid 19.
f. Telah diverifikasi dan direkomendasikan oleh pengawas.
g. Telah ditetapkan berdasarkan SK Kadisdikbud.
“Kami minta kepada para Pendidik untuk menghimbau kepada orang tua peserta didik agar anak yang berusia 12 tahun sampai 17 tahun untuk dilaksanakan vaksinasi walaupun vaksinisasi bagi peserta didik tidak diwajibkan, namun sebagai percepatan vaksinisasi bagi seluruh masyarakat tentunya sebagai bentuk pemutusan penyebaran rantai virus covid-19,” tandasnya.
Ia juga menekankan kepada para pendidik untuk tetap mengingatkan kepada peserta didiknya diakhir jam pembelajaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi, mengungkapan bahwa kegiatan ini tentunya bentuk dukungan kepada Pemerintah dalam rangka percepatan Vaksinisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Serang.
Sedangkan, lanjut Agus dalam pelaksanaan tatap muka terbatas tentunya kepada tenaga pendidik wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal tahap 1 karena sudah menjadi ketentuan kepada sekolah yang mendapatkan izin melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Jadi pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan apabila terdapat siswa atau tenaga pendidik yang terpapar virus Covid-19. Sementara kepada pihak sekolah mewajibkan untuk melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah kegiatan PTMT dan tetap patuhi Prokes,” tandasnya.
Ditambahkan Satgas Covid-19 BPBD Kabupaten Serang, menyatakan, bahwa pihaknya sebagai team satgas Covid-19 BPBD Kabupaten Serang mendukung penuh dengan adanya kegiatan percepatan vaksinisasi baik dilingkup Pemerintahan maupun lingkup TNI-Polri.
Satgas juga menyampaikan bahwa dari data yang dimiliki, khususnya di Kabuapten Serang, saat ini kasus persebaran covid-19 menurun dan sudah menjadi Zona kuning yang artinya kerja keras kita bersama dalam memerangi persebaran covid-19 di Kabupaten Serang mendapatkan hasil yang cukup efektif.
“Namun demikan, perlu kita tingkatkan kembali dengan tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes,” tukasnya.
Hasil pantuan kami Kegiatan Forum Group Discusion yang digelar Polres Serang dan Forkofimda Kabupaten Serang berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang sangat ketat.[Red/Akt-49/Agi].
Aktual News
Posting Komentar