https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Serang, Aktual News-Di hari pertama operasi Bina Kusuma II Maung 2021 yang digelar oleh Polres Serang Polda Banten, Polres Serang berhasil menyita ratusan liter minuman keras dan mengamankan 5 (lima) orang terkait penjualan minuman keras di Daerah Hukum Polres Serang, Jum’at (17/09).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH, S.Ik, Jum’at (17/09/2021) mengatakan, lima sasaran dalam operasi bina Kusuma ini diantaranya, pembinaan dan penyuluhan (Binluh), Miras, sosialisasi dan razia dengan sasaran orang preman, Penegakan Prokes dalam pencegagan covid-19, hotel, penginapan dan tempat lain yang terindikasi biasa dijadikan tempat melakukan suatu tindak kejahatan.

Yudha menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan meminimalisir potensi terjadinya tindak premanisme, serta adanya penyakit masyarakat lainya ditengah pemulihan ekonomi akibat dampak Covid -19, serta memberikan himbauan kepada setiap masyarakat untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

”Mendorong dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya kamtibmas yang kondusif,” ungkap Yudha.

Lanjut Yudha selain miras, anggota juga berhasil mengamankan lima orang terkait penjualan minuman keras di hari pertama pelaksanaan Operasi Bina Kusuma ini.

“Barang bukti Miras yang diamankan berupa 10 Dirigen minuman keras jenis tuak, tiga perempuan dan dua laki-laki,” tuturnya.

Untuk barang bukti yang menjadi temuan menurut Yudha, selanjutnya diamankan di Mapolres Serang dan untuk kelima orang yang diamankan akan dilakukan pembinaan untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Serang.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Serang yang berperan aktif dalam memelihara Kamtibmas dilingkungan masing-masing, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih minum miras agar segera berhenti, karena miras merupakan faktor utama terjadinya segala tindak pidana,” pungkasnya.[Red/Akt-49/Agi]

 

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.