Kabupaten Serang, Aktual News – Dengan adanya penyegelan sekolahan PAUD kober Tunas Harapan di Desa kendayakan kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Prov. Banten membuat Amar Cucu H.Madumar keluarga pemilik tanah angkat bicara. Senin, (27/9/2021).
Masalah Tanah di desa Kendayakan yang digunakan kantor desa dan sekolahan Paud, berawal dari jual beli tanah tahun 1980 dan yang menjual langsung atas nama Asmunah sang pemilik baku selaku penjual kepada pihak ke dua H.Madumar.
Cucu H.mmMadumar yaitu Amar berdalih tanah tersebut adalah amanat orang tua amar dan tanah tersebut di peruntukan untuk kantor desa, karena dulu kakek Amar H.Madumar selaku kepala desa kendayakan.
Amar warga kecamatan Kragilan cucu dari H.Madumar mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id.
” Kronologinya jelas ini jual beli tanah di tahun 1980 penjualnya langsung atas nama Asmunah dan Asmunah ini pemilik baku selaku penjual dan pihak ke duanya Madumar.
Kalo pun emang mau menggugat seharusnya dari keluarga kita tapi kan kalo dari keluarga kita jelas karena disini amanat orang tua kita untuk dijadikan kantor desa dan pasilitas sekolahan PAUD maka kita dengar bahwa dari pihak penggugat yaitu keluarga Abu atas nama ahliwarisnya dari asmunah itu menyegel dan mengkunci kantor desa.
Kita selaku keluarga merasa tergores hatinya karena ini jelas amanat orang tua kita merasa tercoreng makanya dari situ kalo bukan kita yang membela siapa lagi.
Dan dari keluarga kita jelas peruntukannya untuk kantor desa bila perlu untuk kedepan kantor desa dengan kepala desa Secepatnya dibuat legalitas berdasarkan segel ini dan persetujuan dari keluarga kita.
Memang disini keperuntukannya untuk kantor desa makanya kalo memang minta persetujuan dari keluarga kita, kita bersepakat untuk dibuat pasilitas umum ,” Jelas Amar.
” Kalo memang dari pihak penggugat masih menyegel, kita akan bertindak dengan aturan hukum yang berlaku dan akan kita laporkan.
Insya Allah segel ini akan kita buka demi kenyamanan dan anak anak PAUD bisa kembali sekolah, tahun 1980 Asmunah pemilik baku tanah dan Asmunah menjual kepada kakek saya H.Madumar orang tua saya sekarang dia punya dasar bukti kepemilikan kikitir atas nama Asmunah, sedangkan yang menggugat itukan anaknya, jelas disini bakunya Asmunah menjual kepada kakek saya H.Madumar pada waktu itu selaku kepala Desa kendayakan ,” Ungkap Amar.[Red/Akt-49/Agi]
Aktual News
Posting Komentar