https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Kabupaten TangerangAktual News terkait adanya perusahaan diduga tidak berijin dalam pergudangan grand Surya di kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Prov.Banten bahwa adanya produksi makanan Coklat Cv.Shuto jaya bersama, perusahaan tersebut harus ikuti aturan perundang undangan yang berlaku khususnya di wilayah hukum kabupaten Tangerang.

CV Shuto Jaya Bersama dan 2 perusahaan lainnya yang ada di dalam pergudangan Grand surya Cisoka dilarang membayar upah pada pekerjanya dibawah ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sabtu, (18/9/2021).

Suherman selaku PLT DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id ” Siapa pun yang mau berusaha di Kabupaten Tangerang tentu harus mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Tangerang segala sesuatunya ketika kita berusaha atau menunjukan perusahaan maka ikuti aturannya.

Perusahaan tersebut sudah dapat ijin tidak dari Dinas penanaman modal lalu dari Dinas industri sudah ada belum karena ada produksi disana bukan gudang, terkait upah yang di bayar 70 ribu kerja 12 jam itu ada pelanggaran, bahwa siapa pun dilarang membayar upah, dibawah upah ketentuan.

Silahkan pekerja tersebut datang ke Dinas tenaga kerja, sampaikan keluhannya karena disitu ada bagiannya terkait dengan hal itu atau datang ke serikat pekerja sampaikan keluhan tersebut nanti akan kami dampingi penyelesaiannya persoalan yang dihadapi pekerja tersebut yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut, artinya laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau minta pendampingan ke serikat pekerja, siapapun dilarang membayar upah dibawah ketentuan karena adanya di Tangerang ikuti aturan yang ada di Tangerang, resikonya perusahaan tersebut ada pidananya untuk pengusahanya nanti dilaporkan pada pengawas atau pada penyidik pegawai negri sipil.

Terkait di dalam pergudangan ada perusahaan produksi harus ditanyakan ke dinas penanaman modal dan intinya pergudangan hanya jasa saja, misalnya pengepakan, kalo disitu dibuat produksi terus ada mesin itu yang tidak boleh “, ungkap Suherman.[Red/Akt-49/Agi].

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.