https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Kabupaten Tangerang, Aktual News Ijin usaha Cv.Shuto Jaya Sumber yang bertempat di Pergudangan Grand Surya Cisoka Kabupaten Tangerang, Prov.Banten, karena terhalang PPKM selama tiga bulan. Vetrus pemilik usaha makanan coklat di Grand Surya Cisoka harus berhenti beraktivitas. Senin, (20/9/2021).

Vetrus selaku Pemilik usaha makanan Coklat Cv.Shuto Jaya Bersama mengatakan pada wartawan Aktualnews.co.id

” Untuk masalah gaji pekerja sudah kami jelaskan sebelum masuk kerja perusahaan kami bahwa kerja di perusahaan kami masuk borongan, dari pembayaran semua sudah di jelaskan pada pekerja kami dan yang tidak jelas didalam pembayaran mungkin karyawannya itu sendiri yang belum paham dengan sistem pembayaran upahnya dari kesepakatan awal dan juga sudah kita bayarkan dua kali lipat dari pada mestinya, selebihnya kita juga didalam perusahaan ini untuk memperdayaan warga sekitar agar bisa bekerja.

Bilamana pembayaran 70 ribu perhari mereka harus dapat seperti angkanya mereka harus mencapai kesepakatan awal dua ratus toples saat kerja, karena mereka masih tahap belajar masih baru pasti hasilnya sangat sedikit.

bilamana mereka sudah lancar semuanya pun dapat gaji lebih dari kesepakatan awal tergantung kecepatan orang itu sendiri “, Ungkap Vetrus.

” Ijin sudah semua di buat saat pertama kali sudah ada, lanjut kata verus dalam wawancaranya dihadapan wartawan, cuma kemarin untuk ijin Desa aja yang belum selesai karena waktu aja yang tidak memungkinkan, karena PPKM kita tidak ada aktifitas selama tiga bulan dan kami pun baru kemarin bertemu dengan bapak lurah, alhamdullilah ijin Desa sudah selesai semua ,” Ungkap vetrus.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.