https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

 

foto copy KTP Pasutri yang ditolak mengikuti Vaksinasi.

 

Cikuya, Aktual NewsWarga perumahan taman kirana Blok K41/08. Rt 004/012, sabtu 18/09/2021.10:38 Wib, yang rencananya akan mengikuti vaksinasi sesuai nomor daftar vaksinasi di SDN 2 Cikuya kecamatan Solear, yang di gelar oleh Polri untuk Kecamatan Solear kab Tangerang, adapun giat vaksinasi tersebut dilakukan untuk tujuh (7), Desa sekecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Namun sayang saat warga tersebut yang kebetulan berprofesi sebagai Wartawan di media online AktualNews.co.id, mendatangi meja pendaftaran untuk di input malah di tolak oleh lasi kader posyandu Ds Pasanggrahan Kec Solear kab Tangerang, padahal dosis vaksinasi dari Institusi Polri “tertera di kupon antrian”, dari informasi yang di dapat vaksinasi tersebut untuk 1000 ( Seribu ), peserta vaksinasi dari seribu peserta vaksinasi hanya, pasangan suami istri warga perumahan taman kirana surya Blok K41/08. Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang yang di tolak untuk mengikuti vaksinasi, ini menjadi pertanyaan besar atau jangan-jangan “ada apa-apanya ini”, dengan di tolaknya pasangan suami istri tersebut untuk mengikuti vaksinasi.

Seperti diketahui jika masyarakat ingin melakukan kegiatan diluar rumah seperti, naik kereta, mengurus dokumentasi, ke instansi dan sebagainya masyarakat punya bukti bahwa dirinya telah di vaksin jika masyarakat belum pernah di vaksin pasti tidak bisa beraktivitas normal.

Sekedar informasi warga atau pasangan suami-istri tersebut yang akan mengikuti vaksinasi sudah membawa nomor antrian vaksinasi dan foto copy KK dan KTP, namun ditolak bagaimana jika ada warga yang ingin mengikuti vaksinasi tidak membawa atau tidak mempunyai nomor antrian vaksinasi, masyarakat ingin sehat dengan mengikuti vaksinasi seperti anjuran pemerintah, namun jika warga di tolak untuk mengikuti vaksinasi apa jadinya, ini jelas sudah ada Pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ), dibidang penanggulangan pencegahan Covid-19.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.