foto: Dump truck tanah memasuki kawasan industri PT Mayora Tbk ” Jayanti ” Kabupaten Tangerang.
Jayanti,Aktual News-Dari pantauan awak media online AktualNews.co.id, Minggu 26/09/2021, aktivitas pengurugan di PT Mayora Tbk, masih tetap berlangsung padahal waktu masih menunjukkan pukul 13: 14 Wib, pada dalam peraturan bupati Nomor 47 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan bupati tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang, dalam peraturan Bupati di lembar ke 3. Memutuskan dan menetapkan : peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang.
Pasal 1. Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas di wilayah kabupaten Tangerang ( Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Nomor 46 ), 1. Ketentuan pasal 3 diubah sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Waktu Operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul 05:00 Wib.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
(3) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
(4) Bagi kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib :
A. Menjaga kebersihan jalan yang di lalui;
B. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
C. Mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
2. Ketentuan pasal 4 diubah sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang :
a. Tanah;
b. Pasir; dan
c. Batu,
(2) Pembatasan waktu operasional kendaraan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi kendaraan golongan II yang mengangkut barang khusus tambang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku ada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
Yang menjadi pertanyaan besar peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, dibuat untuk siapa dan apa sanksinya jika peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 di langgar, pasalnya di peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, tidak dijelaskan secara signifikan sanksinya apa dan bagaimana jika ada yang melanggar ketentuan Perbup tersebut.
Sangat disayangkan peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, hanya sebatas peraturan di atas kertas sehingga peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, hanya sebatas himbauan atau teguran semata ” ada apa dengan Perbup kabupaten Tangerang. Nomor 47 Tahun 2018 “. [ Red/Akt-26/Har ]
Aktual News
Posting Komentar