https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Serang, Aktual News Jajaran Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten sejak 4 Agustus hingga 3 Sepetember 2021, berhasil mengungkap 12 LP atau selama satu bulan, dari berbagai jenis Narkoba, seperti sabu-sabu, ganja dan obat-obatan jenis tramadol dan heximer.

Hal itu dijelaskan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, didampingi Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael Kharisma Tendayu, STK.,S.IK., MA, saat menggelar press conference, Jum’at (3/9/2021).

Kapolres Serang mengatakan, pihaknya melalui, jajaran Satres Narkoba Polres Serang telah mengungkap 12 LP dan mengamankan 15 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis, seperti sabu, ganja, obat tramadol dan heximer.

Sementara, lanjut Kapolres Serang, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 13,85 gram, ganja 107,2 gram, obat tramadol 150 butir, obat heximer 750 butir, dan obat rexona 3 butir serta obat alfrazolam 5 butir.

“Untuk 15 orang pelaku yang berhasil diamankan berusia 24 hingga 53 tahun,” jelasnya.

Sementara, kata Yuda, untuk peran para pelaku, ada yang menjual dan membeli, dan untuk TKP di sekitaran wilayah hukum Polres Serang.

“Untuk pasal yang diterpakan kepada para tersangka penyalahgunaan narkoba ini, pasal 111 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman 4 hingga 12 tahun penjara. Dan untuk maslah obat-obatan, kita kenakan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan acaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda 1 milyar rupiah,” tegasnya.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.