Labuhanbatu, Aktual News-Berlandaskan Peraturan Menteri PUPR No.03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu akan mengajukan rencana pengelolaan sampah berupa pembangunan TPS atau Depo Sampah, pembangunan TPA dengan model Sanitary Landfill, dan mengadakan Becak Sampah untuk mengangkut sampah, dan direncanakan akan bekerjasama dengan para stakeholder seperti lurah, dan perusahaan-perusaahan.
Menanggapi rencana tersebut, Bupati meminta kepada para Camat untuk mencari dan mempersiapkan lahan atau lokasi untuk pembangunan Depo Sampah, terutama untuk Kecamatan Rantau Selatan dan Rantau Utara yang akan menjadi contoh model pertama. “Tugas Rantau Utara dan Rantau Selatan, siapkan 1 tempat Depo Sampah, 6×15 atau 6×10 meter, yang penting bisa masuk kendaraan, bisa masuk motor,” jelas Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.K.M, ketika memimpin Rapat Pengelolaan Sampah di Labuhanbatu, di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati, Rantau Selatan, Senin (11/10/2021). Yang dimulai dengan pemaparan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai potensi pelayanan sampah prioritas di Labuhanbatu.
Dijelaskan Bupati bahwa diKabupaten Labuhanbatu ada sebanyak 24 kelurahan yang menjadi potensi pelayanan prioritas yang tersebar di seluruh kecamatan SE Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, materi pembahasan dilanjutkan dengan permasalahan sampah yang ada di Labuhanbatu, seperti tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang jauh, menyebabkan adanya TPS liar dan keterbatasan armada pengangkutan sampah.
Turut hadir dalam Rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten II Drs. Ikramsyah Putra, MM, Asisten III Zaid Harahap, SE, para Staff Ahli, Kadis PUPR, Kadis DLH, Kadis Perindag, Kadis Kominfo dan Kadis Perizinan serta Seluruh Camat seKabupaten Labuhanbatu. [ Red/Akt-16 ]
Aktual News
Posting Komentar