Solear, Aktual News-Akibat kalah dalam pilkades Ds Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, salah satu calon kepala desa Pasanggrahan kecamatan Solear mengambil atau mencabut kembali mesin sarana air bersih (SAB), untuk musholla Al Mubarok Kp Ciparanje Rt 02/02 desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.
Awinta ketua Rt 02/02, dan warga Kp Ciparanje pulo geram dengan dicabutnya mesin air (SAB), yang telah terpasang di musholla al Mubarok Kp Ciparanje pulo, hebohnya mesin air atau Sarana Air Bersih (SAB), yang diduga diambil kembali oleh Calon Kades yang kalah.
Awak media online AktualNews.co.id, menelusuri kebenarannya Kamis 28/10/2021, pukul 13:38 Wib, awak media online AktualNews.co.id, berhasil mewawancarai Awinta ketua Rt 02/02 bersama warga Kp Ciparanje pulo berdasarkan wawancara dengan warga kp Ciparanje pulo dan ketua Rt Awinta, sebelum penceblosan pilkades Pasanggrahan musholla al Mubarok Kp Ciparanje pulo mendapatkan bantuan SAB, salah satu warga menanyakan SAB tersebut dari siapa dari keterangan pemilik usaha boran dikatakan SAB tersebut dari salah satu calon “Video terlampir”, namun setelah pilkades SAB tersebut diambil kembali tanpa ijin terlebih dahulu kepada warga mau pun Ketua Rt setempat.
Dan setelah ditelusuri lebih jauh SAB untuk musholla Al Mubarok tersebut pada tahun 2020, telah diusulkan melalui Musrenbang Desa oleh warga melalui Ketua Rt,nya hal tersebut berdasarkan pernyataan gopar (pemilik boran-red), setelah di tanyakan oleh Awinta ketua Rt 02/02, Kp Ciparanje pulo Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, gopar mengatakan SAB tersebut sesuai dengan Rab, namun setelah ditunggu sekian lama Rab tersebut tak kunjung di perlihatkan oleh gopar hingga gopar sendiri pula yang mencabut mesin SAB tersebut, hal tersebut menjadi kemarahan warga pasalnya SAB tersebut sejatinya diusulkan oleh warga sekitar yang ingin beribadah di musholla Al Mubarok Kp Ciparanje pulo.
Miris musholla Al Mubarok dibawa dalam politik praktis Pilkades Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, dari informasi yang awak media online AktualNews.co.id, dapatkan pembangunan SAB tersebut dibangun dengan anggaran DDS, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), yang artinya pencabutan SAB tersebut dapat disangkakan dalam perbuatan melawan hukum atau pelecehan tempat ibadah hal yang wajar jika warga Kp Ciparanje pulo Rt 02/02, Ds Pasanggrahan kecamatan Solear akan membawa perkara ini keranah hukum, hal tersebut bukan dikarenakan nominal SAB,nya namun semata bentuk pelecehan tempat ibadah dan harga diri warga Kp Ciparanje pulo Rt 02/02, juga ikut dilecehkan ujar warga (sesuai rekaman video-red)
[ Red/Akt-26/Har ]
Aktual News
Posting Komentar