Tangerang, Aktual News-Sangat disayangkan dalam pemberitaan dibeberapa media online yang hanya menyebutkan, 2 Oknum wartawan media online yang diciduk polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, tapi diberita disebutkan ada satu (1), nama berinisial DAF dan DAF juga yang pertama kali diciduk oleh polisi dari unit Jatanras Polresta Tangerang, di daerah Cikupa masih dari pemberitaan disebutkan DAF berstatus sebagai pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, namun kenapa nama DAF tidak ada di judul berita ini yang menjadi pertanyaan besar, siapa DAF sebenarnya.
Dari penelusuran awak media online AktualNews.co.id, kamis 7/10/2021. Pukul 13:00 Wib, DAF warga Desa Ciangir kecamatan Legok kabupaten Tangerang, dari informasi yang didapatkan awak media, DAF adalah anak seorang PNS di lingkungan Pemerintahan kabupaten Tangerang, dari pemberitaan tersebut tidak objektif dengan tidak disertakan adanya “DAF” Oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, yang diduga juga ikut terlibat dalam upaya pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.
Hal tersebut berdasarkan pemberitaan media online Radar24news.com, yang tayang pada tanggal 17/09/2021, dengan judul berita “Mantan Kades Ranca Kelapa Panongan Diduga Selewengkan Dana Desa 2019”, berita tersebut diduga atas informasi dari DAF, dan saat diciduk polisi DAF yang pertama kali diciduk, selanjutnya kedua oknum wartawan juga diciduk polisi di tempat yang berbeda, miris dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, oleh oknum tersebut namun hanya oknum wartawan saja yang terekpose dijudul beritanya, dari kasus terciduknya dua (2), orang oknum wartawan tersebut berdasarkan adanya permintaan penghapusan berita yang diduga oleh mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, sehingga kuat dugaan adanya kesepakatan bersama dengan iming-iming sejumlah uang pasalnya sebelum adanya penangkapan terhadap kedua oknum wartawan tersebut Redaksi media Radar24news.com, ada penghapusan beritanya.
Dalam penangkapan tersebut diduga kuat kedua oknum wartawan tersebut telah dijebak pasalnya sebelum diciduknya kedua oknum wartawan tersebut mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, telah membuat laporan dan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian (Sumber berita-red), mengutip pemberitaan dari media kabar6.com dan media jawarabanten. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang, dari penelusuran awak media online AktualNews.co.id, Kamis 07/10/2021, mendatangi rumah DAF ( Oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa ), kabupaten Tangerang, dari keterangan dan informasi (Tante DAF-red), mengatakan kepada awak media DAF ada di rumahnya namun sejak kapannya narasumber (Tante DAF-red) tidak mengetahui secara pasti.
Penelusuran awak media berdasarkan beredarnya informasi bahwa kedua oknum wartawan dan satu (1), pegawai honorer “DAF”. Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, yang diduga telah dibebaskan dan itu pun berdasarkan keterangan dari tantenya DAF. [ Red/Akt-26/Har ]
Aktual News
Posting Komentar