Aceh, Aktual News- Ketua Projo DPC Simeulue Yusuf Daud tanggapi Statement Ketua Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue yang menyoroti pernyataan Anggota DPR RI Komisi III Nasir Djamil yang menyebut terkesan tidak menghargai dan mengintervensi proses hukum.
Menurut Yusuf Daud, apa yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI itu adalah pernyataan yang sangat normatif bukan mengintervensi Penegak Hukum (Kejari Simeulue-red) seperti yang disampaikan Ketua AMARAH, karena terkait kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue masih ranahnya BPK RI yang masih dalam tahap perbaikan adminitrasi, sebut Yusuf Daud diterima redaksi Aktual News (7/10).
Sesuai rekomendasi terakhir dari BPK RI Perwakilan Aceh adalah meminta kepada pengguna SPPD yang ada kelebihan bayar tersebut agar mengembalikan kepada kas negera, dan jika ada kesalahan adminstrasi agar diperbaiki,” kata Yusuf Daud.
Jadi, pernyataan Nasir Jamil yang berharap kepada Kejari Simeulue untuk mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum serta menghentikan kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue itu adalah hal yang wajar (normatif) dan sangat beralasan bukan mengintervensi, jelas Yusuf.
Nah, Hal ini berbeda dengan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang sudah nyata-nyata ada kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, ada maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang didalamnya atau perbuatan memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum tersebut sudah memenuhi syarat.
“Tidak ada rekomendasi dari BPKP untuk memperbaiki administrasi” Tegas Yusuf.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan surat BPK RI Perwakilan Aceh kepada Ketua DPRK Simeulue nomor: 79/S/XVIII.BAC/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 perihal jawaban atas permohonan tertulis tindak lanjut hasil pemeriksaan pada poin terakhir disebutkan bahwa status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan adalah masih dalam proses.
“Ini jelas bahwa terkait kelebihan bayar SPPD para anggota DPRK yang terhormat itu masih dalam tahapan penyesuaian administrasi, tetapi pada bulan Oktober 2021 Kejari Simeulue sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, mengapa bisa demikian?, nah inilah yang menjadi alasan Pak Nasir kepada Kejari Simeulue untuk menghentikan penyidikan tersebut karena Kejari terlalu cepat mengambil tindakan,” pungkas Yusuf.
Lebih jauh Yusuf mengatakan, bahwa statetmen Ketua AMARAH yang mengatakan rakyat Simeulue dilukai Komisi III DPR RI itu adalah sebuah pernyataan keliru dan menyudutkan karena disisi manakah yang dilukai Nasir Jamil.
“Di sisi manakah rakyat Simeulue itu dilukai? bukankah yang terluka itu adalah oknum-oknum yang dekat Penguasa berkepentingan dalam kasus DPRK ini?. Ini perlu penjelasan dari Ketua AMARAH. Ketua AMARAH juga kita minta untuk dapat menganalisa dan membedakan manakah yang benar-benar mempunyai niat jahat (men rea) untuk melakukan korupsi dan mana kesalahan administrasi,” Yusuf Daud.
Ketua AMARAH juga diminta oleh Ketua PROJO jangan hanya mengawal dan menggiring kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue tetapi juga menggiring kasus-kasus korupsi yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang saat ini sudah nyata-nyata ada kerugian negara dan sedang dalam proses peradilan.
“Kemudian juga agar kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue ini mendapat sebuah kepastian hukum, kami meminta kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum kiranya dapat melakukan Pansus ke Simeulue dan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait,” Tutup Yusuf Daud. [Red/Akt-25/As]
Aktual News.
Posting Komentar