Jakarta, Aktual News – Forkabi Versi H.Moh.Ihsan, S.H sejak lama telah mengukuhkan merk dan logo Forkabi dengan nomor : HKI.2.-KI.2.000941/2021 yang saat ini digunakan sebagai milik organisasi masyarakat Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) dengan Ketua umum Moh.Ihsan,S.H, dan adapun Forkabi satunya yang diketuai H.Goni wajib mengubah namanya.
Forkabi Versi H.Moh.Ihsan telah dikenal sebagai organisasi masyarakat yang sejak turun temurun telah dan turut mengharumkan dan membesarkan nama besar Betawi berdiri di Jakarta sejak tahun 2001. Masyarakat dan para anggota Forkabi kaget ketika muncul nama organisasi masyarakat baru Forkabi yang sangat memiliki kemiripan dan sangat menyerupai segalanya bahkan untuk logo pun serupa, hanya pengurus dan anggotanya saja berbeda.
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Forkabi Alf.Muh.Kurnia Ahyat, D.M,. S.H menanggapi Atas adanya kemiripan merek, baik berupa logo dan penamaan singkatan yang sama yaitu ‘Forkabi’ dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Alhasil Tim Hukum dan Ketua Umum H.Moh.Ihsan, S.H menggugat Forkabi versi H.Goni Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2021 dan melaporkannya Ke Kepolisian Republik Indonesia ‘Cq’ Polda Metro Jaya.
Dalam gugatannya tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara, tim nya meminta majelis mengabulkan atas permohonan tim forkabi versi H.Moh.Ihsan. Agar majelis dapat memutus dengan bijak dan juga menghukum H.Goni untuk menghentikan seluruh aktivitas menggunakan merek forkabi. Dan agar Majelis hakim juga memerintahkan H.Goni memusnahkan logo, kop surat, gambar, papan nama dan sebagainya yang masih menggunakan merek dan logo Forkabi.
Kurnia menyampaikan bahwa kegiatan yang mereka jalankan itu sama sekali tidak pernah meminta izin terlebih dahulu dari pemilik dan pengurus atas penggunaan logo dan nama forkabi. dan lagi Forkabi Versi Moh.Ihsan yang dari sejak 2001 hingga saat ini masih berjalan seperti biasanya dan saat ini telah mengadakan MUBES ke V dengan terpilihnya Sdr.Moh.Ihsan,S.H sebagai ketua umum yang baru menggantikan Babe Nahrawi Ramli, S.E. Kurnia Jelaskan secara gamblang bahwa Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis sebagaimana hal itu, bahwa jika seseorang menggunakan karya atau ciptaan orang lain sangat mungkin ia akan melakukan plagiarisme. Plagiarisme itu adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, naskah, dan sebagainya dari orang lain secara keseluruhan atau sebagian, tanpa menyebut sumber dan membuatnya seolah-olah tulisan dan pendapat sendiri. Dalam hal demikian, untuk menghindar plagiarisme, seseorang perlu mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta sebelum memutuskan untuk menggunakan karya pihak tersebut.
Nah berarti kegiatan yang mereka lakukan patut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. tentang Hak Cipta. Dan diduga melanggar ketentuan Pasal 380 KUHP Tentang perbuatan Curang. Semoga aparatur penegak hukum dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan bijak agar masyarakat dan anggota Forkabi tidak mengalami kerugian nama baik jika nama dan logo forkabi digunakan oleh orang lain yang kemudian mengambil keuntungan dan/atau bersikap tidak sebagaimana mestinya yang sesuai dan telah diatur didalam AD/ART FORKABI yang dibuat dan ditetapkan pada tahun 2001. Tutup kurnia.[Red/Akt-08]
Aktual News
Posting Komentar